BENGKALIS,Classnews.id – Bravo Polres Bengkalis atas kepemimpinan AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam kurun waktu kurang dari 24 jam telah menangkap pelaku atas penemuan sosok mayat perempuan tidak jauh dari pinggir jalan dengan kondisi luka di bagian kepala pada Sabtu 2 September 2023 pukul 21:20 WIB di Jalan Lintas Duri- Pekanbaru Kelurahan Balai Raja.
Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan pelaku inisial APS (14) merupakan tetangga korban dan juga satu lembaga pendidikan SMPN kelas 8 di Pinggir. pada saat pres rilis secara hibrid dari Mapolres Bengkalis dan Polsek Pinggir. Senin (04/09/23).
Polsek Pinggir di beck up langsung Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan Lidik dari TKP penemuan mayat korban berseragam olahraga sekolah dan menanyakan saksi saksi dan menyimpulkan arah di pelaku.
” Penetapan pelaku APS sebagai tersangka tunggal pada hari Minggu pukul 16.00 Wib atas bukti bukti di TKP dan keterangan saksi dan mengerucut ke tersangka dari hasil interogasi dan mengakui melakukan pemukulan dengan balok kayu yang diambil disekitar TKP dan kemudian melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kapolres Bengkalis.
Motif pelaku mengakui melakukan pemukulan terhadap korban dengan ia mengaku spontan dan persetubuhan pada saat korban tidak berdaya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Firman Fadillah yang berada di Polsek Pinggir mengatakan,” Korban pada saat pulang sekolah berjalan kaki dan disaat sendiri pelaku ARS melihat korban dan melakukan pemukulan kepala korban di jalan lintas Duri – Pekanbaru yang sepi dan juga mencabuli korban sesuai dengan hasil autopsi,” kata Kasat Reskrim.
Firman menambahkan pada saat penangkapan tersangka ARS di rumahnya yang masih bertetangga dengan rumah korban. Masih banyak warga yang sedang melayat di terhadap korban yang akan dikebumikan.
” Kami tim Opsnal Reskrim dan Polsek Pinggir melakukan dengan persuasif menangkap pelaku di rumahnya agar tidak dihakimi warga diamankan ke Rutan Polsek Pinggir Rumah tahanan anak,” kata Firman.
Barang bukti yang kita sita baju pelaku seragam olahraga sekolah bercak darah, sepatu korban disebelah dan sebatang kayu yang digunakan untuk mendodos sawit.
Pasal yang dikenakan ke tersangka APS (14) masih dibawah umur dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana Subsidair 170 KUHPidana Ayat (3) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya penemuan mayat tersebut yang diduga mayat perempuan masih menggunakan seragam sekolah di semak-semak di jalan lintas Duri – Pekanbaru pada hari Sabtu (02/09/23).
“Memang benar ada penemuan mayat di semak-semak tidak jauh dari pinggir jalan lintas Duri – Pekanbaru pada sabtu kemarin,”kata Kapolres saat dihubungi pada Minggu, (3/9/2023) petang.
Korban setelah di lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di bawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan otopsi dan mencari bukti penyebab penyebab kematiannya.
” Diduga anak tersebut sesuai laporan anak hilang yang telah diterima polisi sebelumnya,” kata Kapolres.
“Setelah dilakukan identifikasi terhadap korban dan di sesuaikan dengan ciri-ciri anak yang hilang tersebut sangat sesuai dengan yang laporkan ibu kandungnya ternyata benar bahwa korban bernama Lestary Boru Sihombing (13 tahun ) yang tinggal di Jalan Fajar RT 003 RW 004 Kel. Balairaja Kec. Pinggir Kab.Bengkalis dan diketahu masih pelajar SMP,” kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres berdasarkan laporan sebelumnya bahwa pada Sabtu 2 September 2023 pukul 19.00 WIB, saksi Gultom mendapat telepon dari seorang wanita Nurmaya Boru Situmeang (ibu korban) menanyakan apakah anak saksi ada melihat korban di sekolah, lalu anak saksi mengatakan bahwa ada melihat korban di sekolah, kemudian ibu korban mengatakan bahwa korban belum pulang dari sekolah hingga saat orang tua korban pulang dari ladang/kebun sekira pukul 18.30 WIB.
“Dengan dapatnya informasi korban belum kembali, Ibu korban dan Masyarakat berusaha mencari disepanjang jalan menuju rumah korban dengan memeriksa di semak-semak sepanjang jalan tersebut,”kata AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Pencarian terus dilakukan dan pada pukul 21:20 WIB korban berhasil ditemukan di semak-semak sekitar 5 meter dari jalan.
“Korban ditemukan dalam dalam keadaan terbaring dengan kepala dalam keadaan luka, dan keluarga langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pinggir,”ungkap Kapolres Bengkalis.
Sementara sampai malam ini berdasarkan informasi dari Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan sudah melaksanakan olah TKP, serta telah menerima hasil autopsi.
“Kita masih dalami penyebab kejadian ini dan hasil autopsi sudah kami terima dan diduga adanya bekas diduga penganiayaan oleh pelaku, mohon doa dari semua pihak agar kami bisa menangkap pelaku,”kata Kapolsek.