BENGKALIS,Classnews.id– Polres Bengkalis kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba wilayah Bengkalis. Pelaku Jaringan internasional ini bukan hanya membawa jenis Sabu juga serbuk Kokain dan keberhasilan tim khusus (Timsus) Elang Melaka Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama BC Bengkalis berupaya menghentikan distribusi narkoba ini, Kamis (7/2) lalu.
Hal ini diungkap langsung Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui rilis tertulisnya, Kamis (14/3) siang. Menurut dia, penangkapan dilakukan Timsus Elang Melaka pada Pekan lalu, Kamis (7/3) tengah malam lalu.
Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka bersama barang bukti narkoba seberat 2,6 kilogram sabu serta satu bungkus putih dengan berat 551 gram diduga kokain.
AKBP Bimo menjelaskan, penangkapan dilakukan petugas di Jalan Lintas Dumai – Pakning Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana. Satu orang yang diamankan dalam penangkapan ini bernama SY (47) warga kota Dumai.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima langsung tim Satres Narkoba Polres Bengkalis terkait adanya narkoba yang masuk melalui pesisir Pulau Sumatera. Tepatnya di sekitaran Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis.
“Dari informasi ini kita langsung mengerakkan Timsus Elang Melaka yang terdiri dari lintas satuan yakni Satres Narkoba, Satreskrim, Polairud dan Bea Cukai Bengkalis guna melakukan penyelidikan. Tim dibagi melakukan pengawasan sepanjang Jalan Lintas Dumai – Sungai Pakning,” terang Kapolres.
Sekitar pukul 23.30 WIB Kamis (7/3) kemarin akhirnya tim gabungan mendapatkan sebuah kendaraan roda dua yang dicurigai membawa barang haram diduga narkoba. Tim langsung melakukan pencegatan dan berhasil memberhentikannya.
“Saat itu anggota di lapangan mengamankan pengendara motor dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan tim menemukan empat bungkus diduga narkoba,” terangnya.
Kemudian dilakukan interogasi ditempat pria yang mengaku bernama SY. Pria tersebut menerangkan barang yang dibawanya tersebut rencananya akan diantar ke Dumai.
“Pengakuan SY dia mengaku dijanjikan upaya 20 juta rupiah. Baru dibayarkan sebesar 500 ribu rupiah dan sudah tiga kali mengantar narkoba atas perintah seseorang yang saat ini masih berstatus DPO Polres Bengkalis,” ungkap Kapolres.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas dari empat bungkus barang bukti tersebut diantaranya tiga bungkus merupakan narkoba jenis sabu dengan berat 2,6 kilogram. Satu bungkus lagi berisi serbuk putih seberat 551 gram setalah dilakukan pengujian barang ini diduga kokain.
Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) undang undang narkotika. Peranan SY hasil penyidikan petugas merupakan kurir.***