Lagi Nikmati Kopi Di Warung, Pengedar Sabu Ditangkap Beserta Barang bukti 5 Bungkus Plastik Sabu

MANDAU,Clasnews.id – Pengedar narkoba jenis sabu selalu menggunakan tempat tempat berkumpulnya orang-orang yang berada di satu wilayah seperti warung karena warga memanfaatkan untuk jual beli barang kebutuhan sehari-hari.

Satreskoba Polres Bengkalis kembali menangkap pengedar atau kurir sabu di Warung Kulim km. 4 Desa Karang Rejo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Hari Jumat tanggal 1 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib.

Tersangka E (26) status pengangguran beralamat Jalan Desa Maju Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dengan barang bukti, 5 bungkus plastik dengan total 0.65 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando mengatakan penangkapan tersangka E yang sedang berada di warung atas informasi warga yang resa terhadap tersangka.

” Pada hari Jumat (01/09/23) pukul 13.00 wib pelaku E sedang berada di warung jalan kulim km.4 desa karang rejo kec. bathin solapan kabupaten bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.65 gram dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna cream.

Pasal yang dikenakan,
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka E dari tes urine positif (+) Metamphetamine

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Aldo (dalam lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *