BENGKALIS, (Classnews.id) – Khairul Umam ketua DPRD kabupaten Bengkalis dan wakil ketua DPRD Syahrial melaksanakan konferensi pers hak jawab atas mosi tidak percaya 36 anggota DPRD kabupaten Bengkalis di rumah dinas Ketua DPRD kabupaten Bengkalis jalan Antara Bengkalis, Senin (04/09/23).
Khairul Umam membaca poin poin bantahan dengan mimik emosional daan mata berkaca-kaca mengatakan mosi tidak percaya terhadap dirinya tidak berdasar.
“Itu fitnah, kegaduhan, pencemaran nama baik dan merupakan pembunuh karakter bagi saya,” kata Khairul Umam tampak hadir Syarial, H Sanusi, Zahraini dan Tim Kuasa hukum Khairul Umam.
Khairul Umam membacakan kronologis proses admistrasi yang sedang berjalan dalam pelaksanaan pengganti antar waktu (PAW) di fraksi Golkar terhadap 4 anggotanya.. Khairul Umam merasa tidak melanggar tata tertib DPRD tersebut
“Yang melanggar Hendri Hasibuan Cs dan ketua BK Ferry Situmeang yang melanggar tata tertib DPRD karena surat apapun masuk dan keluar wajib melalui pimpinan DPRD, mereka yang melanggar tatib saya yang di berentikan” ujar Ustadz KU.
Dan Ustadz mengatakan yang tinggal 9 orang yang tidak tanda tangan dan tidak ada satu pun anggota BK yang artinya mereka sudah menghakimi saya lebih awal.
“Yang tersakiti bukan saya tapi orang terdekat saya istri dan anaknya merasa malu ditanyakan teman teman nya,” kata ustadz KU dengan mata berkaca-kaca mengeluarkan air mata dan emosional.
Ada 17 poin yang dibacakan, khusus ke anggota DPRD Hendri Hasibuan fokus Khairul Umam yang menganggap menjadi biang kerok ” Hendri Hasibuan merupakan provokator dan menyebarkan ke media dan kuasa hukum Ustadz KU, LP ke Polda Riau tgl 02/08/23,” ujarnya.
Kuasa hukum Khairul Umam Egi Sujana, Muhajir, Elida Netty memberikan keterangan berdasarkan azas hukum yang mereka miliki.
Sementara itu Syarial wakil ketua DPRD kabupaten Bengkalis
meminta maaf ke ketua DPRD kabupaten Bengkalis Khairul Umam dan partai PKS.
Berawal di tahun 2021 partai Golkar mengisi formulir bacaleg 2024
“Mereka tidak mengisi hanya 2 dan Maret 2022 kami indikasi 6 anggota DPRD ini pindah partai,” ujarnya
Dan tim investigasi menemukan 4 anggotanya pindah partai. 27 Maret 2023 panggil Rubi Handoko (Akok) partai Golkar bahagian organisasi memastikan akok tidak mengakuinya
dan PAW fraksi Golkar penyebab mosi tidak percaya
“Saya tidak percaya dengan BK yang diisi oleh orang konplik interes termasuk dari Golkar (Rahma yeni)” kata Syahrial.
Ia memastikan sebelumnya telah berpengalaman mem PAW dan juga menggugat ke PN tapi di tolak. Di utamakan mahkamah partai
“Saya dibilang penyebab kegaduhan ini dan mengintervensi ketua DPRD dan tidak mungkin karena bilau guru saya bidang keagamaan,” kata Syahrial.
“Mau ganti saya tolong lobi Syamsuar ketua DPW Golkar Riau dan ke DPP Pusat sebagai ketua DPD partai Golkar dan wakil ketua DPRD,” ujar Syahrial.
Akok, pada 2 juli 2023 sudah buat surat pengunduran diri dan 4 anggota sudah terdaftar di KPU di DCS dan ini kami pertanyakan
31 juli, DPP partai Golkar mengeluarkan surat dari DPP dan 02 agustus keluar SK PAW pengganti.7 Agustus DPD Golkar meneruskan surat pemberhentian dan 09 Agustus, 4 anggota Golkar gugat di PN. Pada 13 Agustus paripurna dipimpin wakil ketua Sopyan tidak ada ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Syarial.
Yang diusulkan fraksi Golkar hanya dua orang dan 4 anggota tidak
“Paripurna bisa berjalan tanpa fraksi Golkar dinyatakan ditunda dan semua fraksi mengundurkan diri dengan semangat kebersamaan dengan jiwa korsa,” kata Syarial.
Kuasa hukum KU
Salah satu kuasa hukum KU, Egy Sujana mengatakan dalam permasalahan ini ada pendekatan hukum dalam pasal 1 ayat 1 KUHP azas legalitas dan sebab akibat.
“Hukum dimana yang dilanggar Ketua DPRD kabupaten Bengkalis dia tidak ada melanggar hukum dan mosi tidak percaya tidak berdasar,” ujar Egy Sujana melalui video call.
Pasal 160 KUHP dikenakan ke Hendri Hasibuan dengan tuntutan 6 tahun penjara,” Polda Riau diharapkan bersifat objektif tidak ada intervensi dan akan menghadirkan saksi saksi,” ujar kuasa hukum Ustadz KU, Muhazir
Ada 2 anggota fraksi PKS yang ikut mosi tidak percaya mereka bertindak atas nama pribadi bukan dari PKS
“Kami tidak pernah beri izin keduanya dan akan memberikan saksi tegas yang akan dilayangkan ke mahkamah partai,” kata Sanusi
Paripurna Raperda 3 Pansus sudah memenuhi syarat dari 7 fraksi,” Siapa saja anggota fraksi yang di utus adalah hak fraksi Golkar dan kami tidak mengintervensi partai lain,” kata Sanusi lagi.
Dan kedua pimpinan DPRD tersebut menyatakan akan memenuhi panggilan BK DPRD kabupaten Bengkalis dalam beberapa hari Kedepannya.***