Menanti Ketuk Palu Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Atas Banding Ferdy Sambo Cs

Classnews.id – Berkas pengakuan banding diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah diterima Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini masing-masing sebelumnya sudah divonis di tingkat pengadilan pertama.

“Perkara-perkara pidana terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID/2023/PT.DKI,” kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu (8/3).

Pengadilan Tinggi Jakarta masih mempelajari berkas perkara tersebut. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian akan bermusyawarah untuk menentukan majelis hakim untuk menentukan waktu membacakan putusan secara terbuka.

“Sedangkan sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh Majelis Hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk,” ujar dia.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2014, Pengadilan Tinggi Jakarta harus menyelesaikan persidangan suatu perkara dalam waktu paling lambat tiga bulan.

“Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan,” pungkasnya.

Ajukan Banding

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi resmi mengajukan banding atas vonis terhadapnya. Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dan Putri Candrawthi 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding atas putusan terhadap keduanya. Kuat Maruf diketahui divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

“Sesuai data di SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Djuyamto menyebut, untuk Kuat Ma’ruf mengajukan banding atas vonisnya itu dilakukan pada 15 Febuari 2023, kemarin.

“Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Febuari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Febuari 2023,” kata dia

Sumber : www.merdeka.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *