Menindaklanjuti Laporan Warga, Tim Opsnal Polsek Rupat Amankan MF (26) status Mahasiswa di Batu Panjang

RUPAT,Classnews.id – Komitmen dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) terus ditunjukkan jajaran Polres Bengkalis. Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres, Polsek Rupat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Bima Sakti 2, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Rupat menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan WhatsApp Kapolres terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.F (26), yang berstatus pelajar/mahasiswa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru dengan nomor polisi BM 6328 EC serta satu unit handphone merk Samsung warna putih.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Ucok yang berdomisili di Kelurahan Terkul. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok barang haram tersebut.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif (+) mengandung methamphetamine.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Ini bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya. Kamis (26/02/26).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd, menambahkan bahwa keterbukaan akses pengaduan melalui WhatsApp Kapolres menjadi salah satu upaya meningkatkan pelayanan responsif dan transparan kepada masyarakat.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat guna proses penyidikan lebih lanjut. Situasi selama kegiatan penangkapan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Polres Bengkalis memastikan akan terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *