Meresahkan Warga Dua Pengedar Sabu di Jangkang Digerebek Polisi di Rumahnya Dengan BB 6.09 gram Sabu

BENGKALIS,Classnews.id – Pengedar narkoba jenis sabu yang melakukan transaksi atau jual beli sangat meresahkan masyarakat akhirnya dibekuk polisi di rumahnya. Satres Narkoba Polres Bengkalis menangkap 2 pengedar sabu dengan berat barang bukti 6.07 gram.

Pada hari Minggu.(11/06) pukul 23.00 wib di rumah tersangka DS (31) Jalan Jangkang RT/RW 001/004 Desa Jangkang Kec.Bantan Kab.Bengkalis.

Tersangka selain DS juga NA (26) Alamat Jalan Pahlawan RT/RW 005/001 Desa Pangkalan Batang Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis dengan barang bukti yang disita 51 plastik pack sabu berat 6.07 gram,HP dan KTP kedua tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando mengatakan kedua pengedar narkoba ini sudah meresahkan warga atas informasi masyarakat tim Opsnal melakukan penyidikan.

” Pada hari minggu  11 Juni 2023 sekira Pukul 23.00 WIB team Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu tersebut.” kata Kasat Narkoba, Jumat (16/06).

Didapati 2 Orang yang berada di dalam kamar  kemudian Team melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang bukti 51Plastik Pack Sabu,Gunting, Penjepit,HP dan KTP.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dari Wak Jul (DPO)

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine kedua tersangka positif (+) metamphetamine

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *