BENGKALIS,Classnews.id – Usaha atau bisnis narkoba masih menjadi pilihan warga yang ingin mendapatkan hasil yang besar hasilnya dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Hal ini dilakukan suami istri menjual sabu ke para konsumen atau pembeli akhirnya pasutri berurusan dengan pihak kepolisian.
Polres Bengkalis melalui Satreskoba berhasil menangkap sepasang suami istri yang bersama sama menjual sabu dan bertransaksi di kediamannya.
Pada Sabtu (06/01/24) di Jl.Jangkang utama Desa Jangkang Kec.Bantan, Kab.Bengkalis dengan tersangka Azianto alias Andak (49) merupakan residivis kasus narkoba dan Suriani alias Ani (48) merupakan istri dari Andak beralamat Jl.Jangkang, RT/RW 001/001, Kel/Desa Jangkang, Kec.Bantan, Kab.Bengkalis. Dengan barang bukti 2 paket Sabu berat 1.9 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan warga disekitar TKP resa terhadap pasangan suami istri yang memanfaatkan rumah tinggalnya menjadi tempat transaksi sabu.
” Atas informasi dari warga tim Opsnal Satres Narkoba melakukan lidik dan tepat pukul 04.30 pagi Sabtu (06/01/24) tim langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka dan mengamankan pasutri yang mengaku Andak dan Ani dan langsung melakukan penggeledahan isi rumah tersebut,” kata Kasat Narkoba, Senin (08/01/24).
Dan ditemukan 2 Paket plastik diduga berisikan narkotika jenis Sabu seberat 1,9 gram. 3 Unit handphone. plastik pack . Uang tunai Rp.5.000.000 dan
Dompet tempat penSatres.
Tersangka Andak mengaku barang bukti sabu dari WW dan Eri D ( Dalam Lidik) dan uang hasil penjualan sabu disimpan tersangka Ani.
Dari hasil tes urine tersangka Andak positif Methamphetamine dan Ani negatif Methamphetamine dan keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.