Naikkan Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Diatas Atap Kantor FIF Bengkalis

BENGKALIS ,Classnews.id – Agustus Bulan keramat bagi Bangsa Indonesia tinggal dua hari lagi kita merayakan ulang tahun RI Kamis,17-08-2023. Tapi di kota Bengkalis tampak salah satu kantor cabang FIF di jalan Sri Pulau Bengkalis dinaikkan bendera merah putih diatas atap ruko tampaknya sudah berbulan-bulan dan terlihat kusam dan robek.

Pada saat dikonfirmasi pada hari Selasa,(15/08/23).secara langsung untuk ketemu sama pimpinan kantor FIF karyawan menolak menyatakan pimpinan tidak berada ditempat dan berada diluar kota.

” Pimpinan kami ke Pakning baru pulang ke bengkalis setelah magrib,” kata salah satu pegawai FIF tersebut.

Setelah diberitahu maksud konfirmasi tetang Bendera merah putih yang kusam dan robek karyawan FIF tersebut langsung mau menurunkan Bendera merah putih tersebut.

Pemasangan Bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol partisipasi warga dalam merayakan HUT RI.

Dan masih ada masyarakat atau kelompok yang berada di wilayah kota Bengkalis tidak peduli dengan lambang negara bendera merah putih seperti membiarkan merah putih dipasang di atas tempat usaha mereka dengan tiang kayu dan merah putih berkibar sampai dengan kondisi kusam dan koyak.

Aturan pemasangan bendera merah putih sudah diketahui. Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Pemasangan bendera merah putih menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti di sepanjang jalan, instansi, hingga di rumah-rumah. Pemasangan bendera merah putih itu tidak boleh sembarang dan ada aturannya.

Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.

Berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *