BENGKALIS,Classnews.id – Tiap bulan Agustus merupakan bulan keramat bagi Bangsa Indonesia (Hari Kemerdekaan NKRI) dengan itu seluruh masyarakat dari berbagai lapisan menghormati dengan menaikkan bendera merah putih. Hal berbeda yang dibuat salah satu warga yang bekerja di PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) inisial RH (23) jabatan Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) di Kecamatan Pinggir.
Perbuatan pelaku di duga masuk dalam penghinaan lambang negara (mengalungkan merah putih di leher hewan piaraan) yang viral di media sosial berdasarkan rilis tertulis dari humas Polres Bengkalis.
Saat ini pelaku RH masih dalam pemeriksaan Polsek Pinggir.
Berawal pelaku RH membeli 4 bendera merah putih ukuran kecil untuk dipasang pada kendaraan pelaku pada Rabu.(09/08/23).
Esok harinya pukul 11.00 wib, Pelaku memasang satu merah putih di kenderaan roda dua milik pelaku di PKS PT. SAS. Dan pelaku melihat seekor anjing piaraan di areal PKS PT SAS dan langsung mengalungkan merah putih di leher binatang piaraan tersebut.
Karena anjing tersebut berkeliaran di sekitar pabrik mengenakan merah putih salah satu karyawan pabrik menanyakan siapa yang memasang merah putih tersebut.
Pelaku mengakui yang mengenakan ke leher piaraan tersebut dan tidak mau melepaskannya biarpun diminta karyawan lainnya.
” Biar saja untuk meriahkan HUT kemerdekaan RI,” ujar pelaku RH.
Dan menjadi pergunjingan tersebar video anjing dilehernya terikat merah putih langsung bhabinkamtibmas desa Semunai ke lokasi PKS PT. SAS yang sudah berkumpul warga dan akhirnya pelaku dibawah ke Polsek Pinggir untuk diintrogasi.
Pelaku mengakui kesalahan karena ketidak tahuannya dan tidak ada niat utk menghina simbol negara, serta bersedia meminta maaf
Aturan pemasangan bendera merah putih sudah diketahui. Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.