BENGKALIS,Classnews.id – Kejahatan narkoba yang masih terus terjadi ditengah masyarakat mengakibatkan kerugian bagi warga terutama sebagai pemakai atau konsumen dan baru baru ini wilayah hukum kecamatan Mandau pelaku atau pengedar narkoba ditangkap tim Opsnal Narkoba Polres Bengkalis.
Penangkapan pelaku AS (28) yang beralamat Jalan Mawar Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Tepi Jalan Mawar Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan Rumah Jalan Mawar Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Dan barang bukti 6.90 gram Sabu.
Berawal informasi warga jalan Mawar kel Balik Alam diwilayahnya ada pelaku jual beli pada hari Sabtu (04/11/23) pukul 19.00. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri.
” Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pkl. 21.00 wib tim melihat target berada di tepi jalan mawar kel. balik alam kec. mandau kab. bengkalis yang berdekatan dengan rumah tersangka melakukan penangkapan,” kata Iptu Hasan Basri.Rabu (08/11/23).
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 unit handphone android merk samsung warna hitam, kemudian tim melakukan interogasi dimana ia menyimpan sabu dan tersangka menjelaskan ia menyimpan di rumahnya.
Selanjutnya tim menuju rumah AS melakukan pengeledahan di rumahnya ditemukan 18 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.90 gram, 1 bungkus plastik pack kosong, dan 1 unit timbangan.
Dari hasil Interogasi AS mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Udak (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine tersangka AS Positif (+) Methamphetamine. Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.