Pelaku Penggelapan Sepeda motor Di Duri Dikenakan Juga Pasal UU Darurat Kepemilikan Senjata Api Ilegal

MANDAU, Classnews.id – Petulangan Safrizal pelaku penggelapan sepeda motor dan kepemilikan senjata rakitan akhirnya berujung berurusan dengan pihak penegak hukum. Korban Suhermanto yang berprofesi sebagai tukang ojek akhirnya bisa mendapatkan sepeda motor yang digunakan untuk mencari orderan.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memastikan tersangka akan dikenakan pasal 377 KUHP dan 372 KHPindana tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motorĀ  dan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 kepemilikan senjata api rakitan.

” Selain tersangka itu tersangka Safrizal mendapatkan saksi hukum penggelapan sepeda motor dan juga UU darurat 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” kata Satyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kapolsek Mandala Kompol Hairul Hidayat pada saat konfrensi pres di Mapolsek Mandau. Sabtu (30/12/23).

Berawal pelapor Suhermanto Kamis (20/12/23) sedang menunggu penumpang di simpang jalan Tegal sari mendapatkan orderan dari istrinya ( Yuliani) untuk antar penumpang tujuan kantor Koramil Mandau.

Setelah penumpang tersebut menaiki sepeda motor yang dikendarai korban rupanya penumpang tersebut mengarahkan tujuan ketempat lain.
Seperti ke Jalan Rangau km.14 dan km.10, sebelum akhirnya meminta Suhermanto untuk mengantarnya ke kantor Koramil di Simpang Pokok Jengkol.

” Sebelum ke kantor Koramil korban diajak makan dan setelah makan pelaku meminjam sepeda motor korban untuk mengambil dompetnya dan korban setuju menunggu sampai lama menunggu Syafrizal tak muncul muncul akhirnya korban curiga dan langsung membuat laporan ke Polsek Mandau,” kata Kasat Reskrim.

Melalui penyelidikan yang intensif, pada Selasa,(26/12/23) pukul 15.30 WIB, Team Opsnal berhasil menangkap Syafrizal Alias Ijal Bin Erion Harahap.

Ditemukan Senjata Rakitan

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti yang cukup mencengangkan. Di dalam tas ransel milik Syafrizal, yang merupakan merk Tiara Bag berwarna hijau, ditemukan dua bilah pisau sangkur merk Eiger. Namun, kejutannya senjata api.

” Syafrizal mendapatkan senjata api
milik warga di daerah Bonai, bernama Pijai, karena terlibat dalam suatu perkelahian. Langsung bergegas, Team Opsnal membawa tersangka ke daerah Bonai,” ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala

Tim Opsnal berhasil mengamankan senjata api jenis revolver, bersama dengan tiga butir amunisi. Selain itu, ditemukan pula sebilah pisau sangkur lipat bertuliskan AK 47 yang dimiliki oleh Syafrizal.

Sebelum penangkapan ini, Team Opsnal telah menerima informasi bahwa Syafrizal pernah menodongkan senjata api kepada Rizki Budiman pada tanggal 21 November 2023 di SPBU Rangau Km 7 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *