DURIĀ – Sesuai dengan hasil keputusan rapat Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2023 ditunda.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bengkalis akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2025 mendatang.
Penundaan Pilkades tersebut, sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor:100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. Menyebutkan Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 atau menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Selanjutnya dalam arahan Kemendagri tersebut disebutkan perlu melakukan koordinasi dengan Forkompinda, khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di setiap wilayah.
Kemudian mempertimbangkan berbagai usulan dari semua pihak, maka pelaksanaan pemilihan kepala Desa yang akan habis masa jabatannya ditahun 2023 dan 2024 tersebut akan dilakukan secara serentak pada tahun 2025 mendatang.
Beberapa pertimbangannya antara lain jika Pilkades tetap dilaksanakan pada tahun 2023, maka akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan dalam waktu yang hampir bersamaan dan dapat menimbulkan kebingungan serta berpotensi akan memunculkan konflik di tengah-tengah masyarakat.
Demikian keputusan tersebut, disampaikan pada rapat Forkopimda Kabupaten Bengkalis tahun 2023, yang dipimpin langsung Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso, Ahad 5 Februari 2023 malam, di Duri.
Pada kesempatan itu, Bupati Kasmarni menyampaikan harapan supaya tahapan pelaksanaan Pemilu, Pilkada maupun Pilkades, dapat berjalan dengan aman, transparan, baik dan lancar.
Dan terkait dengan penundaan Pilkades tersebut, Bupati juga berharap keputusan ini dapat diterima serta dipahami semua pihak dan masyarakat.
“Pada prinsipnya kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis pasti mendengarkan dan mempertimbangkan usulan dari semua pihak, untuk itu kami mohon dukungan serta kerjasamanya supaya keputusan penundaan Pilkades ini tidak ada kesalahpahaman dari semua masyarakat,”pungkasnya.
Turut hadir pada rapat tersebut, Ketua DPRD Bengkalis, Kajari Bengkalis, Dandim, Kapolres, Ketua PN, Ketua PA Danposal Bengkalis.
Kemudian Sekda Bengkalis, Asisten I, Kaban Kesbangpol, Kadis PMD, Kadis Kesehatan, Kadis Perkim, Kadis PUPR Bengkalis, Kadis Pariwisata dan Olahraga,
Kadis Kominfotik, Kabag Umum dan Kabag Prokopim Sekretariat Daerah Bengkalis.*** (Rls)