MANDAU, Classnews.id – Perang terhadap narkoba terus dilakukan Polres Bengkalis baik itu pengedar dan pemakai. Satreskoba mendapatkan informasi adanya transaksi di wilayah hukum kecamatan Mandau dengan barang bukti sabu berat 0.75 gram.
Pada hari Senin (28/09/23), Di Rumah Kos Jalan Apel kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan tersangka SM (28) beralamat Jalan Jend. Sudirman Gg. Singgalang Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando mengatakan pada hari Senin (28/09/23) pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal Satnarkoba dapat informasi adanya transaksi narkoba di kelurahan Air Jamban kec Mandau melakukan Lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pkl. 16.00 wib target berada di sebuah kamar kos jalan apel kel air jamban kec. mandau kab. bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.73 gram dan 1 bungkus kecil plastik pack kosong dibawah tempat tidur, dan 1unit handphone Android warna cream.
Dari hasil interogasi tentang kepemilikan sabu tersangka SM mengakui sabu dapatkan dari Arif Afrinanda (dalam lidik)
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan hasil tes urine tersangka SM positif (+) Metamphetamine.