Pemuda Pengangguran Pemasok 5.6 gram Sabu di Kecamatan Mandau Ditangkap Di Rumah Kontrakannya

BENGKALIS,Classnewd.id – Polres Bengkalis melalui Satreskoba telah memetakan di wilayah hukum kecamatan Mandau tempat pemakai narkoba khususnya jenis sabu sabu masih terus berlangsung dengan itu Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penangkapan baik pemakai dan pengedar dan juga Bandar sabu.

Dan menjadi perhatian pemerintah daerah sampai ke tingkat RT/RW jaringan peredaran narkoba jenis sabu rata rata masih berusia muda.

Setelah ditangkapnya tersangka Rian Efendi alias Rian Sabtu (05/10/24), team Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu ke Rian.

” Pada pukul 20.00 Wib hari Sabtu (05/10/24) pemasok sabu Andri (29) berada di rumahnya jl Gaya baru ujung kelurahan Duri Timur dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Iptu Hasan Basri, Kasat Narkoba Polres Bengkalis.

Ditemukan 24 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu berat 5.16 gram, 1 buah tabung kecil warna hitam, 1 unit handphone android, dan Uang tunai Rp.100.000.

” Tersangka Andri mengakui sabu berasal dari DEP yang masuk dalam lidik Satnarkoba polres Bengkalis,” ujarnya.

Status Andri adalah bandar narkoba jenis sabu dan hasil tes urine (+) Methamphetamine dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *