BENGKALIS, Classnews.id – Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri Bengkalis membeberkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025.
Berbagai perkara tindak pidana korupsi berhasil di tahun 2025, dengan total penanganan mencapai 45 perkara, serta penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.210.000.000.
Pemaparan langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Rawantin Manik dan Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim beserta jajaran.
“Dalam rangka peringatan Hakordia 2025, kami menyampaikan komitmen tegas Kajari Bengkalis dalam memberantas tindak pidana korupsi dan Penegakan hukum bukan hanya soal penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Nadda Lubis, Selasa, 9 Desember 2025
Pada tahun 2025 Capaian kinerja Kejaksaan negeri Bengkalis seksi tindak pidana khusus antara lain:
1.Penyidikan sebanyak 3 perkara
2.Penuntutan Tindak Pidana Korupsi 17 perkara
3. Eksekusi tindak pidana korupsi 14 perkara
4. Penuntutan Bea Cukai 3 perkara
5. Eksekusi Bea Cukai 5 perkara
Kemudian Kasi pidsus, Rawantin Manik menambahkan 3 perkara dalam penyidikan tersebut yaitu pertama dugaan SPPD Fiktif di Dinas Sosial (Dinsos) Bengkalis, kemudian perkara pemberian fasilitas kredit BRI di Rupat dan di Pinggir.
Selanjutnya di tahun 2025 ini, Kejari Bengkalis juga menerima pengembalian kerugian negara akibat korupsi, diantaranya pembayaran denda terpidana Deston Situmorang dalam perkara korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi tahun anggaran 2020-2021 Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 50Juta tanggal 5 Februari 2025.
Pembayaran denda terpidana Sri Hariyati (mantan Jaksa Fungsional Kejari Bengkalis) dalam perkara penyalahgunaan jabatan dengan menerima hadiah terkait tindak pidana narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent dan Dodo alias Doni sebesar Rp100 juta tanggal 28 Februari 2025.
Lalu, pembayaran uang pengganti terpidana Untung Sujarwo terkait pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan pada Bank Riau-Kepri Syariah cabang Bengkalis tahun 2021 sebesar Rp 1 milyar tanggal 25 November 2025. Juga berupa uang rampasan untuk negara darinya sebesar Rp60 juta tanggal 25 November 2025.
“Dengan demikian, sepanjang tahun 2025 ini Kejari Bengkalis telah berhasil menyelamatkan dan mengembalikan keuangan ke negara mencapai Rp1,210 Milyar,. Dan Kejari Bengkalis di tahun 2025 ini dalam pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berasal dari Tipikor terbanyak kedua setelah Kejari Pekanbaru, “terang Kajari Nadda Lubis.
Ia sampaikan, melalui Hakordia 2025 ini, menjadikan landasan untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kinerja dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor.
“Melalui kerjasama yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan, Kejari Bengkalis siap melanjutkan upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang bersih, maju dan berintegritas menuju Indonesia emas tahun 2045, “tutup Kajari.
.







