Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Bengkalis Lantik 75 Kepala Desa.

Berita Daerah60 Dilihat

Bengkalis, classnews.id – Bupati Bengkalis Kasmarni,S.Sos.,MMP kembali melantik 75 Kepala Desa untuk perpanjangan masa jabatan, pada selasa pagi, 1 September 2026 di Pendopo Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis.

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut ketentuan pemerintah terkait penyesuaian masa jabatan Kepala Desa. Dan ini diberlalukan bagi Kepala Desa yang akhir masa jabatannya berada pada periode Januari sampai dengan Oktober 2023.

Dari 82 Kepala Desa yang memenuhi kriteria, sebanyak 75 Kepala Desa menyatakan bersedia diperpanjang masa jabatannya, sedangkan 7 Kepala Desa menyatakan tidak bersedia.

Pengukuhan tersebut menjadi momentum penting bagi para Kepala Desa untuk kembali mempertegas komitmen dalam menjalankan roda pemerintahan desa serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kasmarni mengingatkan, perpanjangan masa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan, amanah yang diberikan masyarakat dan negara tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Lanjutnya lagi, perpanjangan masa jabatan hendaknya menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi dan menyempurnakan berbagai program pembangunan desa. Dengan demikian, keberadaan pemerintah desa benar-benar dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Ersan Syaputra, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Rahmatullah Ramadan, Danposal Pos Bengkalis Nirwan Hastya, Pasilog Kodim 0303/Bengkalis Ucok Doni Samosir, Kapolsek Bengkalis Hendro Wahyudi, Kepala Perangkat Daerah serta undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *