BENGKALIS , Classnews.id – Sekretaris BPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bengkalis, Jefri Tumangkeng menyatakan keberatannya terhadap kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun depan. Hal ini disampaikan jelang dilaksanakan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis yang akan membahas UMK 2026.
Menurutnya, Kabupaten Bengkalis tahun 2026 tidak ada kenaikan upah harapan para pengusaha agar UMK Bengkalis tahun 2026 dapat diturunkan dibandingkan tahun sebelumnya.Pelaku usaha terutama sektor perhotelan saat ini sedang menghadapi tekanan berat akibat situasi ekonomi nasional yang belum stabil.
“Kami berharap sementara ini UMK bisa diturunkan dulu, karena kebijakan politik di pusat yang menekan efisiensi anggaran berdampak besar pada pengusaha di daerah seperti Bengkalis,” ujar Jepri.Selasa (18/11/25).
Kondisi ekonomi belum stabil dan dampaknya sangat dirasakan, khususnya oleh pengusaha perhotelan. Salah satu pemicu adanya upaya pemerintah daerah dalam pengambilan pajak reklame, kenaikan PBB dan PDAM dan juga permasalahan penyebrangan Roro Bengkalis – Sei pakning antrian panjang berdampak merosotnya ekonomi.
Untuk diketahui, UMK Kabupaten Bengkalis tahun 2025 tercatat di angka Rp3,9 juta Ia berharap jika penurunan tidak memungkinkan, maka setidaknya kenaikan UMK tahun 2026 dapat ditunda terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Jefri menyoroti penurunan daya beli masyarakat sebagai salah satu tantangan utama. Hal ini terlihat jelas menurutnya menjadi indikator menurunnya perputaran ekonomi.
“Kondisi saat ini memang sulit. Daya beli masyarakat menurun, dan hal ini juga memengaruhi sektor pariwisata serta perhotelan.” tegas Jefri Tumangkeng juga wakil ketua APINDO kabupaten Bengkalis.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, Salman Alfarisi mengatakan Hingga pertengahan November 2025, pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) khususnya kabupaten Bengkalis belum dibahas oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Menurut Salman Alfarisi, pembahasan UMK tahun 2026 rencananya baru akan dilaksanakan pada akhir November 2025. “Untuk ketentuan khusus terkait pembahasan UMK juga belum ada yang turun ke kabupaten,” ujarnya.







