BENGKALIS,Classnews.id – KPU Bengkalis kembali membuka pencalonan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis 2024.PPS memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan lancar dan adil. Perekrutan PPS dilakukan dengan ketat sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.No, 221/PP.04-2-PU/14003/4/2024.
Muklhasin, Komisioner KPU Bengkalis deviasi SDM dan Partisipasi Masyarakat mengatakan Untuk menjadi anggota PPS dalam Pemilu 2024, terdapat syarat dan proses pendaftaran yang harus dipahami oleh peserta. Hal ini termasuk persyaratan umum seperti warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, berpendidikan minimal SMA, dan tidak terafiliasi dengan partai politik.
“Calon PPS juga harus memiliki integritas dan netralitas agar mampu melaksanakan tugasnya secara obyektif.” kata Muklhasin di Kantor KPU Bengkalis, Kamis (02/05/24).
Untuk kabupaten Bengkalis jumlah kelurahan dan desa mencapai 155 desa/kelurahan (136 desa dan 19 kelurahan) dan petugas PPS yang dibutuhkan tiap desa dan kelurahan tiga petugas PPS.
” Jadi untuk PPS total dibutuhkan 465 orang anggota PPS dan pendaftaran sudah mulai dari tanggal 02/05/2024 s/d 08/05/2024 dan peserta bisa mendaftar ke KPU Bengkalis atau melalui situs online resmi KPU Bengkalis SIAKBA.KPU.Go
Id ,” ujar Mukhlasin.
Proses pendaftaran ini meliputi pengumpulan berkas, pendaftaran online melalui situs resmi KPU, hingga melalui tahap seleksi dan pelatihan. Calon PPS yang lolos seleksi akan mendapatkan pelatihan untuk mempersiapkan diri dalam melaksanakan tugasnya selama Pemilu 2024. Dengan memahami syarat dan proses pendaftaran PPS, diharapkan masyarakat dapat ikut serta aktif dalam memastikan terselenggaranya Pemilu 2024 yang transparan dan demokratis.