BENGKALIS, Classnews .id – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Bengkalis menggelar sosialisasi implementasi Standar Pelayanan Informasi Publik berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022, aplikasi inovasi pelayanan publik, serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Rabu (4/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pengadilan terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan pengadilan, serta mendukung transformasi layanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo menyampaikan bahwa penerapan standar pelayanan informasi publik menjadi prioritas PN Bengkalis sesuai amanat SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan mudah diakses masyarakat, demi terwujudnya peradilan yang terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, PN Bengkalis juga mensosialisasikan berbagai aplikasi inovasi pelayanan publik yang telah dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, seperti aplikasi pendaftaran perkara online, layanan konsultasi, dan sistem monitoring perkara.
Tidak hanya itu, PN Bengkalis juga menegaskan komitmennya dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pegawai PN Bengkalis, perwakilan masyarakat, advokat, PWI Bengkalis serta stakeholder terkait lainnya. Diharapkan melalui kegiatan ini, tercipta pelayanan publik yang prima, transparan, dan berintegritas bagi seluruh masyarakat Bengkalis.