BENGKALIS,Clasnews.id – Kembali Polres Bengkalis tim Sat Narkoba (Elang Laut) yang berkolaborasi dengan BC Bengkalis menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu dari negara Malaysia ke Pekanbaru melalui jalur laut (Selat Bengkalis) dengan berat total sabu 5.3 Kg dalam bungkus plastik dalam karung goni.
Penangkapan terhadap 4 tersangka pada hari Sabtu (11/11/23) pukul 20.00 Wib dibeberapa lokasi sampai penerima di Pekanbaru.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memastikan pengungkapan jaringan Internasional oleh tim gabungan Polres Bengkalis dari Sat Narkoba, Sat Polair, Polsek Bukit batu dan BC Bengkalis.
” Informasi yang diterima akan ada pengiriman barang terlarang sabu melalui perairan Bengkalis dengan itu Tim gabungan dibagi ada yang memantau di perairan Bengkalis dan di darat seperti di pelabuhan pantai di pulau Bengkalis dan wilayah kecamatan Bukit batu,” Kata Kapolres Bengkalis pada saat pres rilis, Rabu (06/12/23) di Mapolres Bengkalis.
Dan Kapolres Bengkalis memastikan kolaborasi penegak hukum dan instansi vertikal masih tetap berjalan karena perairan Bengkalis masih menjadi jalur pengiriman sabu dari Malaysia oleh jaringan internasional ini.
Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan tersangka 4 orang ada yang bertugas menjemput sabu dari perbatasan laut Bengkalis Malaysia dan juga ada yang menerima didaratkan.
” Tiga warga Bengkalis yang menjemput Sabu atau Becak laut menggunakan speedboat antara lain inisial A alias Apis (33) buruh beralamat jln Awang Mahmuda Sei Alam, M alias Erik alias Anto (39) wiraswasta beralamat jln Raji’un Desa Bantan Tua, Suhanto alias Anto (41) swasta beralamat jln utama desa Jangkang dan RHDA alias Rulli Irianto (20) wiraswasta beralamat jln Sumatera perum Nusantara blok A Kel Sail Sakti Kec Sail Pekanbaru.” kata Iptu Hasan Basri.
Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri yang baru bertugas 14 hari langsung mengungkap atau menggagalkan pengiriman sabu 5 kg dan kronologi informasi akan dikirim sabu melalui perairan Bengkalis (09/12/23).
” Dengan itu tim gabungan melakukan pemantauan dengan membentuk 3 tim dan pada hari Minggu (11/12/23) tim di perairan Bengkalis melihat ada speedboat menuju ke Sei Pakning dan tim darat melihat target menuju ke jalan dan terjadi pengejaran ketiga lari ke speedboat dan meninggalkan karung di jalan dan mereka mengarah ke pulau Bengkalis,” terang Hasan Basri yang didampingi Kasat Pol Air, AKP Roni M Sitinjak, Eko Bramantyo Kasi Penindakan BC Bengkalis.
Dan tim darat di pulau Bengkalis berhasil menangkap 2 becak laut (Apis dan Erik) dan satu sempat melarikan diri ditangkap di Kelapapati laut ( Anto ) pada hari itu juga.
” Ketiga mengakui menjemput sabu pada hari kamis (09/11/23) di perbatasan laut Bengkalis – Malaysia atas perintah inisial IF dan ada 2 tas ransel yang berisi narkoba, tas pertama di antara ke pantai buruk bakul akan ada orang yang ambil dan kedua ke jalan Sei Pakning – Dumai ( karung yang ditinggalkan)” kata Kasat Narkoba. Mereka dijanjikan Upah perorang.Rp. 10 juta setelah selesai dan ketiganya sebagai becak laut kedua kalinya.
Esok harinya (Minggu 12/11/23) tim berhasil menangkap Rulli di jalan Kartama Pekanbaru yang akan menerima 5 kg sabu dan Ia mengakui diperintahkan oleh IF (Lidik). Dan mengaku diberikan upah Rp 7.000.000.-
Ke empat jaringan internasional ini dengan bertugas yang berbeda beda dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal pidana mati. Kemudian untuk denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.