BENGKALIS,Classnews.id – Jajaran Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, satu orang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di dalam sebuah rumah yang berada di Dusun Air Raja RT 005 RW 003 Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai akurat, petugas langsung melakukan upaya penindakan dengan disaksikan perangkat desa setempat,” ujar Aipda Juliandi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diinisialkan R.A., beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah terduga pelaku, ditemukan 1 paket plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 11,18 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah kaleng rokok, uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga hasil penjualan, plastik klip kosong, serta satu set alat hisap sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial H (DPO) untuk kemudian diedarkan kembali. Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Bengkalis saat ini tengah melaksanakan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memerangi narkoba.
“Setiap terduga pelaku tindak pidana narkotika yang ditemukan akan dilakukan pemeriksaan secara intensif serta asesmen sesuai SOP penanganan tindak pidana narkotika. Apabila terbukti memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, maka akan diproses secara hukum dan disampaikan kepada publik secara terbuka,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(rls)







