Polisi Tangkap Kurir Sabu di Areal Kampus Politeknik Negeri Bengkalis

BENGKALIS, Classnews.id – Para pengedar atau kurir narkoba jenis sabu sabu di wilayah hukum kecamatan Bengkalis yang masih tetap melakukan jual beli akan terus dikejar dan ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis dan juga telah warga berperan aktif menginformasikan apabila di wilayah mereka dijadikan tempat transaksi atau pesta narkoba.

Pada hari Senin (11/09/23) pukul 00.30 Wib Tim Opsnal Satnarkoba menangkap kurir sabu di Jl.Batin Alam Desa Sungai Alam Bengkalis / Kampus Politeknik Negeri Bengkalis.

Dengan tersangka JK alias Joko (35)
Alamat Jl. Kuala Alam Gg .Nelayan, RT/RW 011/006, Kel/Desa Kuala Alam Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis.

Barang bukti yang ditemukan, 1 bungkus plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 Gram, HP dan sepeda motor suzuki shogun R warna biru.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando mengatakan areal kampus Politeknik Negeri Bengkalis atau jalan Batin Alam menjadi tempat atau lokasi kurir sabu melakukan jual beli narkoba.

” Jalan Batin Alam yang menjadi tempat transaksi sabu secara terus menerus menjadi target personil Satreskoba melakukan penangkapan dan juga informasi warga yang melihat atas kecurigaan ada yang melakukan transaksi disaat jalan tersebut sepi dari aktivitas mahasiswa,” kata Kasat Narkoba, Jumat (15/09/23).

Setelah diperoleh informasi yang akurat Senin.(11/09/23) Sekira Pukul 00.30 WIB, team melihat adanya 2 orang dengan gerak gerik yang mencurigakan, pada saat akan dihampiri 2 orang tersebut berusaha melarikan dan berhasil mengamankan 1 orang yang mengaku bernama JK alias Joko seorang lagi berhasil melarikan diri.

Kemudian team melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 unit Handphone Android dan 1 paket plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi Joko akui bahwa paket sabu tersebut adalah milik Rahmat RAHMAT yang melarikan diri guna untuk di jual kembali. Rahmat memperoleh sabu dari Abak ( dalam lidik) yang berdomisili di Kuala alam.

Hasil tes urine tersangka Joko Afrianto Positive (+) Metamphetamine dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *