BENGKALIS,Classnews.id – Akhirnya Kepemimpinan Khairul Umam selaku Ketua DPRD Bengkalis dan Syahrial selaku Wakil Ketua I akhirnya terhenti dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis yang digelar Selasa malam (19/09/2023). Paripurna yang dipimpin Syofyan dan Syaiful Ardi itu, menyepakati untuk memberhentikan Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024 dan Syahrial selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Keputusan memberhentikan Khairul Umam dan Syahrial itu didasari rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD Bengkalis yang terdiri dari Ketua, Ferri Situmeang dan Anggota dr Moris Bationg Sihite, Rahma Yeni, Mustar J Ambarita dan Giyatno yang telah bekerja hampir satu bulan memproses Mosi tidak percaya tersebut.
Merekomendasikan agar keduanya melepaskan jabatan dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis berawal dari Mosi tak percaya yang dilayangkan 37 anggota DPRD Bengkalis terhadap kedua pimpinan DPRD kabupaten Bengkalis.
Setelah Ketua Badan Kehormatan BK DPRD Kabupaten Bengkalis Ferry Situmeang membacakan hasil rekomendasi itu langsung ditindak lanjuti pimpinan sidang Syofyan.
Pimpinan sidang menanyakan ke anggota DPRD yang hadir apa sepakat dengan hasil surat keputusan rekomendasi BK dan sidang pun menyepakatinya.
“Sidang sepakat memberhentikan Khairul Umam dan Syahrial dari pimpinan DPRD Bengkalis. Mekanisme pergantiannya kita serahkan ke partai masing-masing,” jelas Syofyan.
Dikatakan Sofyan, paripurna penyampaian rekomendasi BK yang dilaksanakan usai paripurna perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 disepakati oleh sidang. Artinya keputusan itu merupakan keputusan tertinggi dan harus dihormati.
“Apapun bahasanya, yang menonaktifkan lah yang melepaskan jabatannya lah. Yang jelas intinya memberhentikan Khairul Umam dan Syahrial dari pimpinan DPRD Bengkalis, ” tegas Syofyan.
Sementara itu Ketua BK DPRD Bengkalis, Ferry Situmeang yang membacakan surat keputusan dan rekomendasi terkait Mosi tidak Percaya terhadap kepemimpinan Khairul Umam dan Syahrial itu menjelaskan bahwa BK telah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Ayat 1 Huruf b DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis terkait adanya pengajuan 37 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis kepada BK berupa Mosi tidak percaya tersebut.
Dalam aduan yang diterima BK pihaknya telah dua kali mengundang H. Khairul Umam dan Syahrial untuk melakukan klarifikasi tetapi tidak memenuhi undangan.
Menimbang bahwa hak membela diri tersebut tidak digunakan, kemudian disertai keterangan dari 37 anggota yang menandatangani mosi tidak percaya dan bukti yang diajukan didapat fakta bahwa terdapat aksi Walkout oleh 37 anggota ketika melakukan Bimtek di Pekanbaru dan agenda Bamus karena tidak bersedia dipimpin oleh H. Khairul Umam.
Karena hal tersebut, berdasarkan aturan yang ada, maka BK merekomendasikan untuk diparipurnakan agar H. Khairul Umam dan Syahrial melepaskan jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
“Merekomendasikan untuk di paripurnakan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis agar Khairul Umam dan Syahrial melepaskan jabatan sebagai Pimpinan alat
Kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024,” jelasnya.