Resahkan Warga, Pengedar Ganja di Mandau di Tangkap Polisi

BENGKALIS,Classnews.id – Seorang warga berusia 27 tahun ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis karena kedapatan menyimpan ganja kering.

Belum sempat diedarkan oleh tersangka berinisial AS tersebut, ganja seberat 195 gram diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bengkalis.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bengkalis , Iptu Hasan Basri mengatakan penangkapan bermula adanya informasi di wilayah kelurahan Air Jamban sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan Lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pkl. 13.00 wib target berada di depan rumah jalan karang anyer kecamatan Mandau.

“Tersangka kita tangkap dan pengeledahan badan ditemukan 3 bungkus plastik kecil berisi daun ganja kering dan 1HP ujarnya rilis tertulis, Jumat (22/03/24).

Setelah melakukan penangkapan, terang Hasan, pihaknya melakukan pengeledahan di kamar tersangka AS ditemukan kembali 3 bungkus paket besar berisi daun ganja kering, 1 bungkus plastik kosong, dan Uang Tunai Rp. 1.000.000 di dalam 1 buah tas sandang warna hitam.

Tiga paket ganja tersebut belum sempat diedarkan. “Ganja 3 paket tersimpan di dalam sebuah tas hitam dan berat total daun ganja 195 gram ,” kata dia.

Dalam pengembangannya, kepolisian masih sulit untuk mengungkap sampai ke bandar besar. Pasalnya, setiap pelaku yang tertangkap, selalu menutupi, sehingga hanya terputus kepada pengedar.

“Untuk kasus ini terus dikembangkan, masih ada pelaku yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Gaol alias lae Medan. Mereka adalah pengedar dan penyuplai paket ganja tersebut,” papar Hasan Basri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *