BENGKALIS,Classnews.id – Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah membenarkan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TS (20) ditangkap dirumahnya jalan awang mahmuda Desa. Kuala alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau. Rabu, Tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wib.
Tersangka TS adalah salah satu terduga pengeroyokan terhadap R
“Sat Reskrim Polres Bengkalis sudah menetapkan satu sebagai tersangka dengan inisial TS terkait kasus ini. TS ini yang mukul R dibahagian belakang kepala menggunakan tangan sebanyak 3 kali,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/08/23).
Firman memastikan, pendalaman polisi tidak akan berhenti pada satu orang tersangka dari 30 orang pelaku pengeroyokan ada 14 yang melakukan pemukulan terhadap R.
Sebab, sejumlah saksi masih terus diperiksa dan akan berkembang terhadap dugaan adanya pelaku lain.
Tentunya kasus ini tidak akan berhenti satu tersangka. Akan berkembang kepada tersangka lain,” jelas AKP Firman Fadillah.
Kasus Berawal
Sebelumnya pelapor atau korban R membuat LP ke Polres Bengkalis atas kasus pengeroyokan pada hari Senin( 30 Januari 2023) sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Panglima Minal Gg. Nelayan Desa. Kuala alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis .
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadillah membenarkan pengeroyokan tersebut. Dari kronologisnya berawal pelapor R bersama ES (abang sepupu) sedang duduk di pondok belakang rumah mertua R. Sekitar pukul 03.00 wib Senin (30/01/23) datang lah segerombolan orang yang berjumlah 30 orang.
Namun ternyata, salah satu dari mereka inisial S langsung melakukan pemukulan terhadap R gunakan balok kayu bakau panjang 1 meter dan diikuti 14 orang pengeroyokan ikut memukul R dan menyebabkan dinding belakang pondok jebol menurut keterangan R pada saat buat LP.
” Diantara pelaku pengeroyokan yang dikenal pelapor R adalah S dan juga inisial T, Z,M yang dikenal abang sepupu pelapor,” ujar AKP Firman Fadillah.
Kasus pengeroyokan dikenakan pasal 170 KUHPidana dan motif pengeroyokan masih dalam pengembangan. Diduga pelaku utama S yang pertama kali melakukan pemukulan terhadap R yang berstatus DPO menganggap pelapor adalah informan.