Sekdes Air Kulim Tersangka Kasus Pungli Pengurusan Surat Tanah

BENGKALIS, Classnews.id  – Kejaksaan Negeri Bengkalis meningkatkan penanganan kasus korupsi dalam pengurusan surat tanah di Desa Air Kulim, Kecamatan Bhatin Solapan ke tahap penyidikan.

Satu orang telah ditetapkan tersangka.

Perkara dugaan pungutan liar atau pemerasan dalam pengurusan Surat Tanah yang dilakukan oleh Perangkat Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis

Kepala Seksi Pidana Khusus, Hengky Fransiscus Munte, mengungkapkan, tersangka yakni Sekretaris Desa berinisial MR dan resmi menjadi tersangka sejak 03 Oktober.

“Sampai sekarang, kita baru menetapkan satu tersangka,” ungkap Hengky, Kamis (03/10/24).

Ia mengatakan, bertambahnya tersangka masih memungkinkan. Sejauh hasil penyidikan nantinya.

MR yang selaku sekretaris desa diduga melakukan pungutan liar/pemerasan dalam Pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dimohonkan oleh masyarakat.

” MR meminta sejumlah uang sebesar Rp. 12.500.000.- kepada salah satu masyarakat Desa Air Kulim yang akan mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi di Desa Air Kulim.” ujar Kasi Pidsus.

Perbuatan tersangka MR disangka melanggar, Kesatu Pasal 11, Kedua Pasal 12 huruf a, Ketiga Pasal 12 huruf b, Keempat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *