Selama 3 Hari Berturut turut Polres Bengkalis Tangkap Komplotan Kurir Sabu

BENGKALIS,Classnews.id – Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh empat orang tersangka tiga hari berturut-turut ( pada Selasa, Rabu, dan Kamis, tanggal 2, 3, dan 4 Mei 2023).

Berawal Tim Opsnal Sat resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Sudirman, Kota Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando mengatakan Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Tersangka 1 di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Damon-Bengkalis pada Selasa, 2 Mei 2023, sekitar pukul 01.22 WIB.

Kemudian Tim Opsnal menargetkan Tersangka 2 ( kurir ) yang berusaha melarikan diri dan berhasil kabur, namun Tersangka 1 berhasil ditangkap dan diamankan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dan satu unit handphone android.”kata   Kasat Narkoba. Rabu (10/05/23).

Dari hasil interogasi terhadap Tersangka 1, ia mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Tersangka 2. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal berhasil menangkap Tersangka 2 pada Rabu, 3 Mei 2023, sekitar pukul 10.17 WIB di sebuah rumah di Jalan Wonosari Barat, Desa Wonosari-Bengkalis. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu unit handphone merk Vivo, satu unit sepeda motor merk Yamaha Gear, dan barang bukti lainnya.

Kemudian Pada Kamis, 4 Mei 2023, tim Opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap Tersangka 3 ( Perantara ) dan Tersangka 4 ( Perantara ). Tersangka 3 ditangkap di Jalan Syahbandar, Pelabuhan Roro Air Putih-Bengkalis, sekitar pukul 15.30 WIB, sedangkan Tersangka 4 ditangkap di Jalan Pramuka, Desa Senggoro-Bengkalis, sekitar pukul 18.50 WIB. Keduanya merupakan perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka 1 dan Tersangka 2.

Barang bukti yang diamankan dari Tersangka 3 meliputi satu unit motor merk Honda Supra X warna merah, satu unit handphone android merk Samsung, dan satu lembar KTP. Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari Tersangka 4 meliputi satu unit motor merk Yamaha Vixion R warna biru gelap, satu unit handphone android merk Oppo, dan satu lembar KTP.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *