BENGKALIS, Classnews .id – Pada semester pertama ( Januari – juli) tahun 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp2.93 Miliar atau 54 persen dari target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 5 .3 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Galih Sayudo didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Diki Iskandar dan Aryadi Permana Hamdani, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menjelaskan capaian penerimaan KPPBC tipe madya pabean C Bengkalis tersebut juga menunjukkan peningkatan sebesar secara year-on-year (YoY) jika dibandingkan semester pertama pada 2024.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis mencatatkan berbagai capaian signifikan dalam penindakan selama Semester I tahun 2025.
Dimana saat ini Galih Sayudo baru menjabat Kepala KPPBC tipe madya pabean C Bengkalis pertemuan bersama awak media pada Kamis (24/7/2025).
Baru menjabat tiga minggu, Galih yang berasal dari langkat Sumatera Utara menekankan pentingnya peran media sebagai kompas dan pengingat bagi aparat dalam menjalankan tugas kepabeanan dan cukai.
“Media bagi kami adalah pengingat, pengarah. Supaya tugas kami tetap berpijak pada kepentingan masyarakat dan negara,” ujar Galih.
Penindakan Semester 1
Dalam paparannya, Galih mengungkapkan bahwa selama enam bulan pertama 2025, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 65 penindakan, meningkat 75% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp134,9 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp615,8 miliar.
Untuk penindakan Narkotika, pihak Bea Cukai Bengkalis bersama Bareskrim Polri dan Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, diantaranya 125,4 kg sabu, 51.882 butir ekstasi, 2,2 kg heroin.
“Penindakan ini diperkirakan bernilai Rp133,87 miliar, menyelamatkan potensi keuangan negara hingga Rp615,5 miliar dan diyakini telah menyelamatkan 689.851 jiwa anak bangsa dari bahaya narkotika,” ungkap Galih.
Untuk sementara dalam Operasi Gurita (1 Mei-30 Juni 2025) Penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal juga tak luput dari perhatian diantaranya 171.980 batang rokok ilegal, 104,32 liter minuman beralkohol mengandung etil alkohol.
“Total nilai barang ditaksir Rp275,79 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp159,22 juta. Selain itu, penyelesaian perkara dengan denda cukai menyumbang pendapatan negara sebesar Rp102,05 juta,” jelas Galih.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Diki Iskandar, menyebutkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi erat bersama kepolisian dan instansi terkait.
Sementara itu, Aryadi Permana Hamdani, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, menekankan pentingnya pembinaan serta edukasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha untuk mendorong kepatuhan.