Sepanjang 2023, Kajari Bengkalis Telah Empat Kali Lakukan Penghentian Penuntutan (RJ)

BENGKALIS,Classnews.id – Kejaksaan Negri (Kajari) Bengkalis mencatat sudah empat kali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) sepanjang 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Maruli Tua J Sitanggang menyebutkan empat perkara yang telah dilakukan restorative justice (RJ) ini merupakan kasus yang berbeda beda dan yang terakhir kasus pengancaman (pasal 335 KUHP)

“Tahun ini minimal empat, dan sudah kami laksanakan. Untuk maksimalnya tidak ditentukan. Tetapi jika syarat sudah dipenuhi bisa kita ajukan untuk restorative justice (RJ) ini,” ucap Maruli Tua J Sitanggang, Selasa (05/12/23).

Pembebasan pelaku atau tersangka Asmal Saragih (33) yang bekerja sebagai penderes buah sawit dengan dikenakan pasal 335 KUHP, sudah 3 bulan ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis oleh Kasi Pidum Kajari Bengkalis dan Petugas Lapas yang telah ditunggu Istri tersangka (Umi , 30th) yang datang dari kecamatan bukit batu.

A Saragih merasa bersyukur bisa bebas bisa bertemu keluarga (Istri dan 3 anak) atas penghentian penuntutan oleh Kajari Bengkalis.
“Saya terima kasih ke Kajari Bengkalis dan Kasi Pidum telah menghentikan proses penuntutan dan juga Musim mau berdamai dengan saya,” kata Saragih.

Menurut Kasi Pidum Kejari Bengkalis Maruli Tua Johanes Sitanggang, usai mengeluarkan Asmal Saragi dari tahanan Lapas Bengkalis mengatakan, bahwa warga jalan Kampung Baru Bukit Seludung, Desa Pelintung, kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

“Awal kejadian, pelaku Asmal akan dilaporkan oleh korban Mulsim ke Polisi, lantaran Asmal dianggap telah mencuri buah sawit milik bosnya bernama Edi Gunawan, “ujarnya.

Kemudian, lanjut Kasi Pidum Maruli, karena tak terima akan dilaporkan ke Polisi, pelaku menjumpai korban yang sedang ngobrol dengan seseorang di pinggir jalan Perawang Lion, Dusun Bukit Lengkung, Desa Tanjung Leban, Kecamatan bandar Laksamana, Kamis (28/09/23) jelang siang.

“Pada pertemuan itulah, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan mengambil parang panjang (alat untuk memetik buah sawit) yang terletak di atas sepeda motor milik pelaku dan mengacungkan dihadapan korban, jika benar-benar pelaku masuk penjara, “tambah Kasi Pidum.

Kata pelaku, ‘Kalau saya di penjara paling lama setahun, tapi setelah keluar abang saya bunuh’.

Dikatakan, Maruli restorative justice (RJ) ini dapat dilakukan jika kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian dan berjanji serta tidak akan mengulangi kembali.

Kemudian, Maruli menjelaskan perkara yang dapat dilakukan restorative justice (RJ) juga apabila ancaman dibawa lima tahun dan kerugian material dibawah Rp. 2.500.000.

“RJ ini untuk kasus tertentu, dan sudah memenuhi syarat akan kita RJ-kan. Itupun jika ada permohonan dari korban dan tersangka sendiri.” jelasnya.

Lanjut, Maruli berharap dengan adanya restorative justice ini para pelaku kejahatan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana kembali.

“Mudah-mudahan dengan adanya RJ ini kedepannya mereka tidak melakukan perbuatan yang sama lagi.” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *