BENGKALIS, Classnews.id – Bawaslu Bengkalis kembali melanjutkan sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum dengan agenda jawaban dari terlapor ( KPU Bengkalis) di Aula Bawaslu Bengkalis, Rabu pagi (15/05/24).
Majelis pemeriksa yang dipimpin ketua Bawaslu Bengkalis Usman dan didampingi 4 anggota memberikan kesempatan ke KPU Bengkalis untuk menjawab pokok pokok pelapor.
Terlapor langsung dihadiri ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan bersama tiga komisioner dan staf bahagian hukum KPU Bengkalis dan pelapor diwakili Iskandar Sekretaris DPC partai Gerindra, Rezeki Heru Santoso ( LO Gerindra) dan Wakil ketua DPC partai Gerindra.
Suhardi, Terlapor komisioner KPU Bengkalis membacakan jawaban antara lain mengatakan Bawaslu tidak bisa menangani administrasi pemilu terutama tentang perolehan kursi anggota DPRD sesuai prosedur tata cara yang ada UU no 22 /2007 hanya MK yang menangani sengketa hasil pemilu.
“Bawaslu tidak ada kewenangan dan pelaporan tidak bisa diterima dan kabur dianggap tidak jelas,” ujar Suhardi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bengkalis.
Tentang tidak membuat laporan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye (LPPDK) atas nama PPP tersebut tidak benar dan dalil asuntif laporan kabur atau tidak jelas
Dalil dalil pelapor juga pada saat terlapor melaksanakan rapat pleno penetapan jumlah suara partai politik dan kursi DPRD kabupaten Bengkalis pelapor melakukan keberatan dan terlapor masih menjalankan pleno.
“KPU melakukan pleno dihadiri Bawaslu dan partai politik kabupaten/kota jika terbukti ada kekeliruan tentang penghitungan suara maka KPU akan menggantikan perolehan suara dan pleno terus berjalan,” ujar komisioner KPU.
Kemudian Dalil pelapor lainnya adanya 15 caleg PPP tidak melaporkan LPPDK tidak benar kata Suhardi karena LPPDK yang wajib melaporkan hanya partai politik.
Mayoritas pokok pokok pelapor ditolak terlapor terutama urutan kursi dapil 1 ( Bengkalis, Bantan) urutan no 09 (PPP) di berikan ke no 10 (Gerindra) tidak beralasan yang di ajukan pelapor.
“Menolak semua pokok pelaporan dan terlapor sudah menjalankan tahapan pemilihan umum 2024 sesuai aturan yang berlaku,” ujar Suhardi
Kemudian Ketua Majelis Pemeriksa, Usman melanjutkan sidang dengan pengesahan alat-alat bukti baik dari pelapor dan terlapor. Alat bukti dari pelapor P-1 sd P-9 dan terlapor T-1 sd T-7 disahkan ketua majelis pemeriksa.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. dari pelapor menghadirkan 3 saksi dan terlapor ada 2 saksi. Ketua Majelis pemeriksa menskor sidang dilanjutkan siang pukul 14.00 Wib.