Sofyan Ditetapkan Sebagai Ketua Sementara Hingga Terbentuk Ketua Definitif

Bengkalis, classnews.id – DPRD Kabupaten Bengkalis gelar Rapat Paripurna ke VI Masa Sidang I Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis yang dipimpin Wakil Ketua III Syaiful Ardi didampingi Wakil Ketua II Sofyan yang dihadiri anggota DPRD lainnya sebagaimana daftar hadir telah menyetujui dan menyepakati pemberhentian Khairul Umam, Lc.ME.Sy sebagai Ketua DPRD dari Fraksi PKS dan Syahrial,ST.,M.Si sebagai Wakil Ketua I DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar masa bakti 2019-2024.

Rapat paripurna pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis yang turut dihadiri Sekretaris Daerah dr.Ersan Saputra dan beberapa Kepala OPD maupun perwakilannya ini menindaklanjuti Rapat Paripurna laporan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkalis tanggal 19 september 2023 lalu yang merekomendasikan dan telah disepakati bersama untuk diparipurnakan pemberhentian kedua pimpinan dimaksud sekaligus pengambilan keputusan sebagaimana jadwal Banmus untuk rapat paripurna yang digelar pada hari ini kamis, 21 September 2023, di Gedung Kantor DPRD Bengkalis.

Sebagaimana rancangan keputusan pemberhentian Khairul Umam sebagai Ketua dan Syahrial selaku wakil ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis  yang dibacakan pimpinan sidang Syaiful Ardi, yang selanjutnya mempertanyakan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir, “apakah menerima dan menyetujui rancangan keputusan dewan tersebut menjadi keputusan?.” “setuju,”jawab peserta lainnya.

Palu pun diketok sebagai tanda pengesahan keputusan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua I sebagaimana dimaksud oleh pimpinan sidang saat itu.

Sebelum itu, terkait keputusan tersebut telah mendapat pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD Bengkalis, diantaranya anggota Fraksi PKS Susianto dalam pandangannya mengatakan atas nama pribadi, “sangat setuju, terima kasih”. Selanjutnya dari Fraksi Golkar Ruby Handoko Alias Akok juga berpandangan “dengan keputusan ini kami merasakan sangat setuju, karena ada mosi tidak percaya yang sudah ditandatangani…”
Begitu juga dengan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Febriza Luwu mengatakan, “menyutujui atas pergantian terhadap pimpinan Ketua Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial atas mosi tidak percaya 37 anggota DPRD Bengkalis, maka segera diganti untuk pimpinan selanjutnya, ini juga untuk memperhatikan kinerja DPRD berikutnya.”

Sedangkan pandangan dari Fraksi PAN melalui jubirnya Rianto juga menyampaikan, “kami menyutujui untuk diberhentikan, dan perlu kami menegaskan juga terkait SK Gubernur kami minta kepada pimpinan  dan pak sekwan untuk tidak memproses sesuai dengan ketentuan yang ada, karena berbagai surat itu sudah dilakukan keberatan, dan juga ada gugatan di Pengadilan Negeri dan untuk ditelaah lebih teliti lagi. Dan kami juga sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh pimpinan kita ini dan bagian ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari paripurna ini.” jelasnya pula.

Sementara itu melalui jubirnya selaku sekretaris Fraksi Gerindra Adihan juga menyampaikan,” menyetujui rapat paripurna tentang pemberhentian Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis, kemudian kami juga meminta lewat paripurna ini supaya proses dalam rangka menuju pemberhentian ini ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait sehingga segala sesuatunya bisa berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Kemudian daripada itu juga Ketua Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat Irmi Syakip Arsalan mewakili fraksinya berpendapat, “pada prinsipnya kami dapat menyetujui putusan dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh BK yang menjadi keputusan DPRD terkait pemberhentian Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis, kemudian melalui kesempatan ini kami sampaikan sesuai dengan tatib DPRD Pasal 55 ayat 1 huruf a, ayat 3 dan 4  untuk kepemimpinan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan yang ada Pak Sofyan dan Pak Syaiful Ardi untuk diambil keputusan dalam paripurna ini.” Papar Ikip.

Terakhir, pandangan Fraksi Nasdem Bersatu Pembangunan Indonesia lewat jubirnya Firman juga mengatakan, “kami sepakat dan sangat setuju untuk menindaklanjuti proses penggantian Ketua DPRD Pak Khairul Umam dan Wakil Ketua I Pak Syahrial.”

Terpilihnya Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya, melalui Rapat Paripurna tersebut juga disetujui dan disepakati menunjuk saudara Sofyan sebagai ketua sementara guna mengisi kekosongan Ketua DPRD Bengkalis atas pemberhentian Khairul Umam sebagai Ketua dan Syahrial sebagai Wakil Ketua I hingga ditetapkan Pimpinan Baru dari Partai PKS dan Partai Golkar, terpilihnya sofyan karena diantara kedua pimpinan syaiful ardi dan sofyan sudah berunding dan bersepakat terlebih dahulu.

Namun sebelum ditetapkan turut dipertanyakan pimpinan sidang Syaiful Ardi kepada anggota DPRD yang hadir, apakah menerima dan menyetujui rancangan keputusan dewan tersebut menjadi keputusan dewan?” Setuju, jawab anggota lainnya berkaitan rancangan keputusan penunjukan atau pengangkatan Sofyan sebagai Ketua sementara DPRD Bengkalis.

Sebagaimana dijelaskan oleh pimpinan sidang, hal ini ditentukan sebagaimana Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2022 dalam pasal 55 ayat 4 yang berbunyi “dalam hal ketua DPRD berhenti jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.”

Secara terpisah, Sofyan saat dikonfirmasi berkenaan ditunjuknya ia sebagai ketua sementara mengatakan, “amanah yang diberikan untuk tugas dan kewenangan secara kelembagaan, InsyaAllah saya siap untuk itu,” ucapnya singkat.

Kemudian, Ketua BK DPRD Bengkalis Feri Situmeang juga membenarkan atas rekomendasi yang telah dikirimkan pada pimpinan, berdasarkan verifikasi dan klarifikasi yang dilaksanakan sejak beberapa hari, BK mengambil langkah untuk merekomendasikan kepada pimpinan menonaktifkan ketua dan wakil ketua DPRD.

“Kita sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi dan BK juga sudah melayangkan surat pemanggilan dua kali kepada Pak Khairul Umam dan Syahrial, namun keduanya tidak datang, maka kondisi takut semakin kisruh sementara agenda dewan masih padat maka kita kirimkan rekomendasi tersebut untuk mengambil langkah berikutnya,”kata Feri Situmeang.

Terkait keputusan pemberhentian atas dirinya tersebut Khairul Umam saat di konfirmasi awak media menyebutkan hasil keputusan tersebut dinilai ilegal dan banyak pelanggaran yang dilakukan dan Ia akan mencari langkah-langkah hukum.

“Ya sekarang saya akan mencari langkah-langkah hukum apa yang ditempuh dan ini pasti dilakukan karena pemberhentian saya selaku ketua sebagai preseden buruk bagi lembaga,  dan peristiwa yang sama akan terulang kembali kedepannya, bisa-bisa dalam setahun 3 kali pergantian,”kata Khairul Umam saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Pada prinsipnya Khairul Umam tidak terima bahwa dirinya dikatakan melanggar prosedural selama memimpin.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *