Stimulus Wajib Pajak, Bapenda Bengkalis Hapus Denda PBB P2 100 Persen

BENGKALIS,Classnews.id – Sebagai upaya memaksimalkan pencapaian penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaaan (PBB P2), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penghapusan sanksi administratif kepada masyarakat Wajib Pajak (WP).

Keringanan khusus penghapusan sanksi administratif tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 Kabupaten Bengkalis.

Penghapusan tersebut diberikan kepada WP yang membayar kewajibannya terhitung 1 Oktober sampai dengan 20 Desember 2023 mendatang.

Istimewanya, penghapusan sanksi administratif tersebut berupa penghapusan denda PBB P2 yang terutang sebesar 100 persen.

“Cara ini merupakan salah salah stimulus atau relaksasi yang diberikan kepada masyarakat yaitu penghapusan sanksi administrasi tahun ini dan pemberian pengurangan pajak PBB PP sebesar 100 persen,” ungkap Syahruddin, Kepala Bapenda Bengkalis melalui Kepala UPT PBB P2 Oki Farhadinata saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/23).

Dijelaskan Oki, kebijakan tersebut salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya PBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 02 Tahun 2013 Tentang PBB P2, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah atau terobosan dalam peningkatan pencapaian target realisasi penerimaan dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, Oki mengimbau kepada seluruh masyarakat WP untuk memanfaatkan program penghapusan denda 100 persen ini.

“Pemkab Bengkalis berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan denda PBB P2, sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan tersebut. Masyarakat WP bisa memanfaatkannya,” ajaknya.

Bagi masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB P2 melalui bank yang ditunjuk diantaranya BRK Syariah dan BNI, Indomaret dan Alfamart.

Kemudia pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi SIPBuKas, Bukalapak, Tokopedia, Linkaja, DANA, Blibli, Gopay, Postpay dan QRIS.

Dalam mengoptimalkan perolehan pajak, ditambahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) disapa Oki ini, Bapenda tidak hanya melakukan relaksasi pajak, tetapi juga melakukan penyelesaian seperti ganda kepemilikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2, dengan terus melakukan verifikasi.

“Bapenda juga akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para WP. Sehingga piutang bisa diminimalisir dan target PAD yang dimanfaatkan Pemkab Bengkalis untuk membangun infrastruktur terus meningkat,” pungkasnya.

Informasi tambahan, realisasi penerimaan PBB P2 hingga Oktober 2023 ini telah tercatat mencapai Rp26 miliar lebih, atau sekitar 95 persen dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *