BENGKALIS,Classnews.id – Pengedar narkoba yang merasakan warga di wilayah hukum kecamatan Mandau ditangkap polisi beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.01 gram. RH alias Dani (41) warga Jalan Imam Bonjol Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Ditangkap pada saat sedang menunggu pembeli atau korban di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Selasa (21/01/25) sekitar pukul 15.30 Wib.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar mengatakan warga di sekitar kelurahan Duri Timur resa adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayahnya.
” Dengan itu Tim Opsnal langsung kelapangan dipimpin Kanit II Ipda Doni Irawan dan pelaku yang sudah meresahkan masyarakat terlihat di pinggir jalan Sudirman kelurahan Duri Timur,” kata Kasat Narkoba, Jumat (24/01/25).
Kemudian tim Opsnal langsung menangkap pelaku dan lakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik pack sabu berat 1.01 gram dan 1
sendok sabu didalam dompet kecil warna merah, 1 unit handphone dan uang tunai Rp. 25.000.
Doni menambahkan pelaku Dani mengakui sabu yang disita adalah miliknya dan di dapatkan dari A (dalam lidik).
Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan hasil tes urine Positif (+) Methamphetamine.