Tak Kapok, Pasutri Resedivis Kembali Kirim Sabu 4 Kg Ke Pekanbaru Manfaat Jasa Pengiriman Paket

BENGKALIS,Classnews.id – Polres Bengkalis kembali menggagalkan pengiriman satu paket sabu 4 bungkus teh Cina warna hijau (berat total 4 kg) dari Malaysia ke wilayah Indonesia dan dalam sebulan terakhir tiga pengungkapan. Kerja sama penggagalan pengiriman narkoba jenis sabu atas peran Kodim 0303 Bengkalis, BC Bengkalis dan Satreskoba Polres Bengkalis.

Peran awal atas informasi inteligen Kodim 0303 adanya paket barang yang mencurigakan akan dikirim melalui travel ke Pekanbaru.

” Tim Opsnal Satreskoba mendapatkan informasi dari inteligen Kodim 0303 ada paket mencurigakan di travel yang akan menuju ke Pekanbaru dan tim Satres Narkoba menuju ke Roro air putih,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam pres rilis di Mapolres Bengkalis jalan pertanian, Selasa (01/08/23).

Modus operandi para pelaku pengiriman paket sabu memanfaatkan jasa travel (loket travel) Bengkalis ke Pekanbaru. Pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di loket travel yang beralamatkan di Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi sebagai DS alias U (39), MA (34) yang merupakan pasangan suami isteri merupakan residivis yang baru menjalankan hukuman dan para kurir AM, ES, dan NA.

” Paket sabu tersebut dikirim DS ke MA istri dari pelaku beralamat di Pekanbaru dan tim Satreskoba mengikuti travel tersebut sampai ke alamat yang dituju dan langsung melakukan penangkapan ke tiga kurir yang berada di rumah tersebut,” ujar Kapolres Bengkalis yang di dampingi Dandim 0303 Bengkalis, Wakapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan perwakilan BC Bengkalis.

Hasil dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah kardus blender merk Miyako warna putih, satu lembar kertas bertuliskan ADE/085263219960, serta tiga unit handphone merk Oppo dan Samsung berwarna hitam dan abu-abu.

Berlanjut dari hasil interogasi, polisi berhasil menemukan kronologis terkait peredaran narkotika jenis sabu ini. Kejadian berawal dari temuan empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus blender di loket travel. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di rumah yang beralamatkan di Jalan Jend Sudirman Gg. Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

Selanjutnya, terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan didapat dari AIN, yang kirimannya dilakukan melalui jasa travel menuju Pekanbaru atas perintah dari KOKO. AIN pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.

Para tersangka mengakui bahwa mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir selanjutnya atas perintah MA.

Dengan terungkapnya peran para pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Kapolres Bengkalis mengapresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam mengungkap kasus ini, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *