BENGKALIS,Classnews.id – Ayah di kota Duri, Kecamatan Mandau berinisial D (40) ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat korban sedang tidur selama 2 kali.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadillah menjelaskan kejadian itu terjadi sudah dua kali dalam sehari, pelaku melakukan aksi bejatnya ke korban yang tak lain adalah anak kandungnya pada, Kamis (20/07/23) pukul 23.00 Wib.
“Perbuatan tersebut sudah berlangsung dua kali dalam sehari, kejadian pertama pas korban baru pulang dari rumah temannya langsung beristirahat baring di kamar orang tuanya sambil main Hp sampai tertidur dan Pelaku baru saja mandi hanya memakai celana dalam melihat korban tidur, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan mencium leher korban. Korban terbangun dan meronta akhirnya pelaku melepas korban dan korban pindah ke kamarnya,” kata AKP Firman Fadillah saat dikonfirmasi, Kamis.(10/08/23).
Kemudian pelaku melakukan aksi pencabulan kembali disaat korban tidur di kamarnya.
“Pelaku kembali memeluk korban dari belakang dan korban terkejut dan meronta ronta bersamaan saksi EA mengetuk pintu rumah sambil memanggil pelaku akhirnya pelaku D melepas korban dan meninggalkannya,” ujar Kasat Reskrim.
Aksi cabul pelaku terungkap setelah sang ibu mendapat cerita dari anaknya bahwa ia telah dicabuli ayahnya, korban pun bercerita esok paginya (21 Juli 2023).
Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untukĀ penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pada hari Senin ( 07 Agustus 2023) sekira pukul 20.00 Wib Pelaku ditangkap di rumah pelaku Jl. Utama Gg. Pelita Rt 004 Rw 002 Kel. Talang Mandi, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Dihadapkan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata kasat.