Timsus Elang Malaka Kembali Gagalkan Pengiriman 7 Bungkus Sabu Beserta Dua Kurir Warga Rupat

BENGKALIS,Classnews.id – Kembali pengiriman narkoba dari Malaysia digagalkan Timsus Elang Malaka yang merupakan gabungan Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis dengan berat barang bukti narkoba jenis sabu 7 bungkus ( 7.08 kg) pada Rabu (26/07/24).

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri mengatakan,” Informasi kita terima akan masuk sabu dari Malaysia menuju pulau Rupat dan tim gabungan melakukan pengintaian pada Rabu (26/06/24) pukul 06.00 wib disekitar TKP di pulau Rupat,” kata Kasat Narkoba, Jumat (12/07/24).

Kemudian Hasan mengatakan dengan ciri ciri yang sudah diketahui pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan barang bukti diletakkan di dalam keranjang.

” Tim lakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan sepeda motor dan menggeledah pelaku Suryadi (38) warga desa teluk lecah Rupat dan ditemukan 7 bungkus sabu,” ujar Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri.

Suryadi mengakui bahwasanya mereka diperintahkan Bos Malaysia untuk mengantar sabu tersebut ke Pekanbaru.

” Mendapatkan upah Rp. 15 juta baru terima Rp. 8 juta yang dibagi dua dengan Tengku Saiful (45) dan sisanya akan dilunasi di Pekanbaru,” terang Iptu Hasan Basri.

Dan dalam waktu 1 jam pelaku Tengku Syaipul diamankan di kapal Roro Dumai – Rupat.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan hasil tes urine kedua tersangka positif Methamphetamine.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *