Wajib 38.583 KTP Dukungan Bagi Calon Independen Pilkada Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS,Classnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis membuka pendaftaran calon bupati/wakil bupati Independen peserta Pilkada 2024. Pendaftarannya dibuka mulai 5 Mei 2024 sampai 12 Agustus 2024.

Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Agung Kurniawan pertanggal 04/05/2024 saat mensosialisasikan tahapan dan persyaratan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dengan pengumuman no. 230/Pl.02.02-Pu/1403/2024 tentang Penyerahan Syarat Pasangan Dukungan Perseorangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Bengkalis 2024.

Ia menjelaskan, para calon perseorangan harus memenuhi minimal dukungan sebanyak 38.583 ribu KTP warga kabupaten Bengkalis setiap pasangan calon perseorangan dan tersebar minimal di 6 kecamatan di kabupaten Bengkalis

“Kalau misalnya dobel ya berarti mereka (pasangan perseorangan harus mencari lagi) untuk bisa memenuhi dukungan,” katanya.

Lebih lanjut, Muklhasin anggota KPU Kabupaten Bengkalis mengatakan warga yang memberi dukungan ke calon perseorang minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain itu, tercatat di dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih sementara, dan atau data penduduk potensial pemilih.

“Sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu batas memberi dukungan itu berusia 17 tahun memiliki KTP ataukah sudah menikah,” ucapnya

Ada pun tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang diusung dari partai politik dimulai 7 Agustus 2024. Sedangkan pelaksanaan Pilkada, rencananya dilakukan, 27 November 2024.

Ia meminta agar informasi  pencalonan independen Pilkada 2024 segera disebarluaskan. Dengan begitu sosialisasi dapat tersampaikan pada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *