BENGKALIS,Classnews.id – Disaat warga sedang menikmati malam Minggu (Sabtu.18/11/23) Polisi Tim Opsnal Res Narkoba tetap melaksanakan tugas terutama mengejar dan menangkap bandar atau kurir narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau.
Penangkapan pelaku NTA (21) karyawan swasta beralamat Jalan Putri Tujuh Kel. Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada Sabtu malam (18/11/23) pukul 21.0 Wib di dua TKP dengan barang bukti yang disita narkoba jenis sabu 0.58 gram, 1 pack plastik kosong, timbangan digital, sendok, HP dan uang tunai Rp 300.000.-
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri telah melaksanakan pengungkapan kasus narkoba dan informasi diterima dari warga yang resah sering terjadi transaksi narkoba di simpang jalan stadion kelurahan Air jamban.
” Berdasarkan informasi warga tim Opsnal langsung lakukan Lidik dan sekitar pukul 21.00 Wib melihat target di TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama NTA.” kata Kasat Narkoba. Minggu (26/11/23).
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik pack sabu 0.58 gram dan uang tunai Rp 300.000. Dan tim Opsnal membawa tersangka NTA ke rumah kontrakannya dan ditemukan i bungkus plastik pack kosong, timbangan digital, sendok dan HP.
” Dari Interogasi tersangka NTA mengaku barang bukti narkoba dan alat hisap, timbangan miliknya dan dibeli dari Benu ( dalam Lidik),” ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka NTA positif (+) Methamphetamin dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.