BENGKALIS, Classnews.id – Kepolisian telah menetapkan Ahmad Irwanda (24) teman dekat MIS (16), sebagai tersangka dengan tuduhan membawa lari anak di bawah umur. Ahmad membawa MIS sejak Minggu pagi (02/02/25) dan baru ditemukan polisi pada Minggu sorenya di terminal AKAP Dumai yang akan berangkat ke Medan.
Selain pelaku dan korban juga ditemukan dua tiket bus Bintang Utara atas nama keduanya, KK milik orang tua MIS dan akte kelahiran atas nama MIS dan juga Hp.
Penangkapan terhadap keduanya atas kerjasama Polres Bengkalis dan Polres Dumai.
“Pelaku yang diakui sebagai pacar korban dan membawanya ke Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, Senin (03/02/25).
Gian menambahkan Team Opsnal langsung lakukan penjemputan ke Kota Dumai sekira pukul 01.00 WIB dini hari Senin tanggal 03 Februari 2025.
Berawal korban MIS mengaku mau ke sekolah ada kegiatan pada Minggu pagi dan pada saat pukul 12.00 wib korban belum pulang lalu orang tua menelpon korban tapi Handphone nya tidak diangkat.
Kemudian orang tua korban menyuruh kerabatnya Yoni mencari ke sekolah dan tidak berada di sekolah lalu Ia menjumpai teman korban untuk minta bantu menghubungi korban
Kemudian MIS mengangkat telepon genggamnya mengaku lagi berada di Kapal penyebrangan Roro Bengkalis menuju ke Sei Pakning dan Yoni mengatakan agar korban MIS menunggunya di pelabuhan Sai Pakning.
Setelah sampai di pelabuhan Roro Sei Pakning korban MiS tidak ada di pelabuhan Sai Pakning dan dihubungi HP korban tidak diangkat atas kejadian tersebut orang tua korban langsung buat laporan ke Polres Bengkalis.
Pelaku dikenakan tindak Pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP.