Bareskrim Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik Aspri Wamenkumham oleh Ketua IPW

Classnews.id – Dittipidsiber Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

“Sudah kita tangani,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).

Vivid belum bisa mengungkapkan progres penanganan kasus. Sebab, dugaan pencemaran nama baik itu masih dalam proses penyelidikan.

“Dan masih berproses ya,” jelasnya.

Aspri Wamenkumham Tuding Ketua IPW Cemarkan Nama Baiknya

Sebelumnya, Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana mempolisikan Ketua Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Laporan itu diterima dengan nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sugeng atas laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan Sugeng, Yogi diduga turut terlibat dalam penerimaan uang atau gratifikasi.

“Karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3) dini hari.

Namun, Yogi pun enggan memberikan komentar lebih lanjut, terkait laporan yang dilayangkan Sugeng ke KPK. Dengan membiarkan proses hukum berlangsung dan mempersiapkan bukti, guna menyangkal laporan Sugeng di KPK.

Silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah,” sebutnya.

Kemudian saat disinggung soal penerimaan uang Rp7 miliar kepada Wamenkumham Edward Omar melalui perantara asprinya, Yogi turut menyangkal. Dia menantang Sugeng untuk membuktikan laporannya tersebut.

“Ya enggak apa-apa monggo dia punya bukti seperti itu silakan. Kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa. Kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan,” ucapnya.

Adapun, Yogi pada laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Bareskrim Polri, turut mencantumkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan pihak terlapor Sugeng.

Tanggapan IPW

Merespons laporan itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Bareskrim Polri menunda tindak lanjut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (aspri Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana.

Sebab, Sugeng menegaskan telah lebih dulu melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Rp7 miliar. Maka, ia menilai Bareskrim Polri harus menunggu proses laporannya di KPK.

“Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya. Sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3).

Terlebih, Sugeng mengaku dalam laporannya soal gratifikasi ke KPK dirinya hanya menyebut inisial dengan menjaga asas praduga tak bersalah. Lantas, dia menyebut tindakan Yogi merupakan reaksi kemarahan tak mendasar atas dalih pencemaran nama baik.

“Dirinya melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi arie rukmana,” kata Sugeng.

Sumber : www.merdeka.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *