Classnews.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyebut, putusan Pengadilan Jakarta Pusat atau PN Jakpus atas gugatan Partai PRIMA belum sepenuhnya mengikuti urutan sidang keperdataan atau terdapat cacat yuridis.
Dia mencatat, melalui pertimbangan putusan PN Jakpus menuliskan mediasi telah dilakukan antar kedua pihak. Namun KPU merasa hal itu tidak pernah terjadi.
“Terhadap pertimbangan hukum putusan yang seolah-olah telah mengupayakan adanya perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022 itu tidak pernah ada undangan dan upaya mediasi yang disampaikan ke KPU,” katanya saat jumpa pers di KPU mengenai pengajuan memori banding tambahan, Jumat (24/3).
Dia menegaskan, hal itu penting disampaikan ke publik karena ada situasi yaitu mediasi yang ternyata belum dilakukan sebelum putusan PN keluar.
“Jadi ini tidak ada proses mediasi. Selama ini belum kami sampaikan,” tegasnya.
Afif menjelaskan, soal dalil hukum soal mediasi dalam sidang keperdataan. Disebutkan bahwa pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi adalah melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016.
“Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain. Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya,” ujarnya.
Dia pun menunjukkan, bukti bahwa perkara yang digugat Partai PRIMA bukan hal yang dikecualikan atau perkara perdata biasa dengan tanda kode “PDT.G” dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst;
“Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan amar putusan, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya lagi dari tahap awal. Sehingga bila putusan itu dijalankan maka Pemilu 2024 akan mundur hingga 2025 dan KPU harus melakukan verifikasi ulang terhadap Partai PRIMA selaku penggugat.***
Sumber : www.merdeka.com