Bupati Meranti Terjaring OTT KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT Bupati Meranti Muhammad Adil.

“Benar tadi malam tim KPK berhasil melakukan tindakan tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kepulauan Meranti, Riau,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 7 April 2023.

Menurut Ali Fikri, KPK telah menangkap beberapa pihak dalam kasus korupsi itu, di antaranya Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.

“Saat ini tim KPK masih bekerja. Terus kami kumpulkan bahan keterangan dari beberapa pihak,” kata dia.

Menurut Ali, pihaknya akan menyampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat.

Nama Bupati Meranti Muhammad Adil sempat mencuat saat ia mengeluarkan pernyataan dan menyebut pegawai Kemenkeu sebagai iblis atau setan dalam rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru, 8 Desember 2022. Adil menilai Kemenkeu telah mengeruk keuntungan dari eksploitasi minyak di daerah yang dia pimpin.

Dia menyatakan kecewa kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lucky Alfirman yang hadir. Pada sesi tanya jawab, Adil mempertanyakan ihwal Dana Bagi Hasil minyak di Kepulauan Meranti kepada Kemendagri dan Kemenkeu.

Ini orang keuangan isinya iblis atau setan. Jangan diambil lagi minyak di Meranti itu. Gak apa-apa, kami juga masih bisa makan. Daripada uang kami dihisap oleh pusat,” ujar Adil dalam sebuah video berdurasi 1 menit 55 detik beredar di media sosial.

Menurut Adil, wilayah yang dia pimpin adalah daerah miskin yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah pusat. Ia juga mengeluhkan pemerintah daerah yang tak bisa leluasa bergerak membangun di daerah dan memperbaiki hajat hidup orang banyak karena sumber daya alamnya disedot oleh pemerintah pusat.

“Bagaimana kami mau membangun rumah, bagaimana kami mengangkat orang miskin, nelayannya, petaninya, buruhnya” kata Adil

Sumber : tempo. co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *