BENGKALIS, Clasnews.id – Wilayah pantai pulau Rupat sering dijadikan tempat masuk dan keluar Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal dari negeri Jiran Malaysia. Polsek Rupat Polres Bengkalis Amankan 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia pulang atau mudik ke Tanah Air pada hari Kamis (06/04/23) pukul 03.00 Wib di pantai makeruh Desa Makeruh Rupat.
Dan pelaku terdiri dari 3 orang warga Rupat yang di tangkap M Ekal (30) sebagai tekong speed boat. Unyil dan Ram status DPO.
Asal daerah 21 PMI adalah dari Sumbar 5 orang, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, dan Aceh 1 orang. Dari 5 orang asal Sumbar, 3 orang diantaranya adalah anak di bawah umur.
Berawal Informasi warga kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza mengatakan pantai makeruh sering dijadikan tempat pekerja migran ilegal dari Malaysia mudik ke Indonesia yang dilakukan pada saat subuh.
Kapolsek Rupat, Iptu Siswoyo bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berangkat menuju pantai makeruh hari kamis (06/04) dan penumpang yang merupakan PMI dari malaysia sudah turun dari speed boat dan berjalan dari pantai menuju bibir pantai dikarenakan kondisi air surut.
” Karena ciri ciri tekong speed boat sudah dipastikan tim Opsnal langsung menangkap tekong tersebut yang sedang berkumpul bersama 21 PMI di sebuah rumah dan tim Opsnal mengejar 2 ABK yang sedang berada di speed boat baru masuk ke dalam anak sungai karena tahu akan di tangkap ke dua ABK lari kedalam hutan bakau,” kata Muhammad Reza, Kamis.(06/04).
Kemudian tim membawa pelaku beserta PMI dan barang bukti speed boat ke polsek rupat dan koordinasi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penanganan dan penyidikannya.
Pasal yang dikenakan pasal 2 dan 3 UU.RI no 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.
Pasal 120 ayat 1 UU.RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.
Tersangka ME mengaku di perintah J status DPO dengan upah penjemputan dari Malaka Rp. 9 juta dan sudah 5 kali dari bulan Januari 2023 sebagai tekong speed boat menjemput PMI secara ilegal.