BENGKALIS, Classnews.id – Apel kebangsaan lintas komponen dan deklarasi damai pemilu 2024 yang di laksanakan di Mapolres Bengkalis, Rabu (16/08/23) menjadi kebahagian bagi RHS (22) warga pinggir yang diduga melakukan pelecehan simbol negara yang menjadi pro kontra ditengah masyarakat mendapatkan Restore Jastice dari Polres Bengkalis.
Dalam pelaksanaan apel kebangsaan lintas komponen dihadiri Bupati Bengkalis dan wakil Bupati, Dandim 0303 dan Forkompinda, Ketua KPU selain itu tampak hadir Ormas PP, PBB, FKUB, Payuguban Suku dan Mahasiswa, Pelajar.
Bupati Kasmarni membacakan Deklarasi damai pemilu damai 2024 dibacakan bupati Bengkalis didampingi Kapolres Bengkalis dan Dandim 0303.
Sementara itu Dandim 0303 berharap dalam apel kebangsaan lintas komponen ini berharap pada hari kemerdekaan RI agar masyarakat mengibarkan bendera merah putih danĀ tegak 3 menit mengenang detik proklamasi.
Dan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan dengan moto Terus Melaju Indonesia Maju berharap seluruh tokoh masyarakat, agama menjaga Kantipmas menuju masyarakat Indonesia maju.
Kapolres Bengkalis berharap tumbuhkan rasa kesamaan kebersamaan mengatasi rintangan hanya dengan bersatu, Indonesia dapat mengatasi berbagai rintangan dan krisis yang mungkin muncul. Kebersamaan dengan semangat tinggi akan membantu mewujudkan tujuan nasional, yakni masyarakat yang sejahtera.
Apel Kebangsaan bertujuan untuk memperkuat rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Hal ini menjadi landasan untuk menjaga kedaulatan negara dan menciptakan Pemilu Damai tahun 2024.
RJ Kasus Pelecehan Simbol Negara
Setelah kegiatan apel kebangsaan lintas komponen Bupati Bengkalis bersama undangan lainnya melaksanakan penandatanganan deklarasi damai memberikan keterangan pres dengan melakukan penghentian kasus mengalungkan merah putih di binatang peliharaan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan setelah terjadi pro kontra dengan adanya kasus pelecehan simbol negara ini kami memutuskan menghentikan perkara (Restoratif Justice) terhadap tersangka RHS.
” Kami sebelumnya telah melakukan bimbingan terhadap RHS tentang wawasan kebangsaan dan ikut serta dalam apel kebangsaan lintas komponen ini dan juga ikut berikrar dengan membawa bendera merah putih,” ujar Kapolres Bengkalis, Rabu (16/08/23).
Sebelumnya Basri selaku pelapor sudah menarik LP terhadap pelaku RHS dan turut serta hadir dalam apel kebangsaan tersebut.Sebelumnya kita memutuskan RHS menjadi tersangka yang dikenakan Pasal 66 UU no.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI.
Dia menjelaskan, selain proses hukum, upaya pembinaan nilai kebangsaan juga diberikan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga masyarakat tentang semangat patriotisme dan nasionalisme. Ia pun mengajak seluruh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan elemen kemasyarakatan lainnya untuk tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas.
Kemudian Satrio Bimo Anggoro memastikan berdasarkan pendapat beberapa Ahli (Pidana, Bahasa dan Ketatanegaraan) bahwa tersangka RHS melakukan pelecehan simbol negara.
” Dari pernyataan ke 3 ahli bahwa barang bukti kain merah putih sudah termasuk bendera merah putih bukan aksesoris dengan luas 13 cm tersebut,” ujar AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Dengan ituĀ Robet Harison yang sudah mendapatkan RJ mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bengkalis, masyarakat bengkalis khususnya dan warga Indonesia.
” Saya sekali lagi meminta maaf atas perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi lagi dan terima kasih kepada Kapolres Bengkalis beserta jajarannya juga pemerintah daerah kabupaten Bengkalis terutama Bupati Bengkalis,” ujar Robert Harison.