Diskes dan Puskesmas Bengkalis Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Usaha Roti dan Depot Air Minum

BENGKALIS,Classnews.id – Inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.

IKL bertujuan untuk melihat bangunan dan kondisi sanitasi perilaku hidup bersih dan sehat karyawan dan pemilik usaha roti, depot air minum. Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis (Dinkes) bersama Puskesmas Bengkalis melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke salah satu pabrik pembuatan roti yang berada di Jalan Teuku Umar dan depot air minum di jalan Tandun, Senin (23/2/26).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Bengkalis, Yessica Vebrina, SKM, MKM bersama nakes dari puskesmas Bengkalis melaksanakan Inspeksi memastikan proses pengolahan makanan dan depot air minum berjalan sesuai prosedur dan standar kesehatan lingkungan yang berlaku.

“Hari ini kita melakukan inspeksi kesehatan lingkungan untuk memastikan tempat pengolahan makanan dan depot air minum isi ulang aman sesuai prosedur dan standar. Hal ini penting agar tidak menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sebagai konsumen,” ujar Yessica.

Dalam inspeksi tersebut, petugas melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kondisi bangunan, sanitasi, kebersihan peralatan, hingga penerapan higiene personal para pekerja. Dari hasil survei di lapangan, masih ditemukan pekerja yang belum menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, dan sepatu kerja saat proses produksi berlangsung.

Menurut Yessica, hasil IKL akan disampaikan secara resmi kepada pemilik usaha melalui surat tertulis. Apapun hasilnya, baik memenuhi standar maupun belum, pemilik usaha tetap diwajibkan melakukan pembenahan sesuai rekomendasi petugas.

IKL sendiri dilaksanakan secara berkala setiap tiga tahun sekali sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan terhadap pelaku usaha pengolahan makanan. Jika dalam proses pembinaan ditemukan ketidakpatuhan yang berulang dan tidak ditindaklanjuti, Dinkes akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis (PMPTSP) untuk meninjau kembali izin usaha yang bersangkutan.

“Harapan kami jangan sampai ke tahap itu. Kami berharap pemilik usaha dapat bekerja sama dan segera menindaklanjuti hasil IKL ini agar standar kesehatan lingkungan dapat terpenuhi,” tegasnya.

Selain meninjau lokasi industri roti, tim juga melakukan pengecekan ke salah satu depot air minum yang menjadi pemasok air untuk proses pembuatan kue dan roti. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kualitas air yang digunakan memenuhi persyaratan kesehatan.

Dinkes Bengkalis menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari potensi risiko penyakit akibat pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *