BENGKALIS,Classnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis Riau menangkap pasangan suami istri pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Yuhendri (53) dan istrinya, Denanda Ferhana (42) yang ditangkap di tempat berbeda.
“Kedua pelaku diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi. Pelaku merupakan pasangan suami istri,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri kepada wartawan, Selasa (26/03/24).
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu, pil ekstasi, HP dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba.
Ia mengatakan, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah Denanda Ferhana di Kosan Jalan Stadion Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Sabtu (23/03/24)) sekitar pukul 15.00 dengan barang bukti 5 butir pil ekstasi.
Petugas melakukan penangkapan setelah mendapat laporan masyarakat terkait adanya pemakai dan pengedar narkoba. Dan pelaku mengaku pil ekstasi dari suaminya.
Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap Yuhendri di rumahnya Jalan Nusantara III No. 06 Kel. Air Jamban Kec. Mandau dihari yang sama pukul 23.00 Wib, kami menemukan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 20.26 gram dan uang Rp. 450.000 dan dua unit handphone,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan interogasi ke Yuhendri dan pasangannya mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi dibeli dari Toloy masuk dalam Lidik Satres Narkoba Polres Bengkalis.***