Fauzan alias Vincent Bandar Sabu Dituntut JPU Hukuman Mati Kasus Sabu 47 Kg

BENGKALIS.Classnews.id – Fauzan Afriansyah alias Vincent  Bandar Sabu dituntut JPU hukuman pidana mati saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Bengkalis, Selasa (16/5) pekan lalu. Tuntutan dibacakan pada sidang yang berlangsung malam hari sekitar pukul 09.00 WIB kemarin.

Hal ini diungkap langsung Humas PN Bengkalis Ulwan Ma’aluf kepada wartawan. Senin (22/5) siang. Menurut dia, sidang akan kembali bergulir pekan ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

“Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari PH terdakwa,” terang Ulwan.

Pada perkara ini majelis hakim yang mengadili terdakwa dipimpin langsung Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Raharjo didamping dua hakim anggota Ulwan Ma’aluf dan Ignas Ridlo Anarki.

Sebelumnya  Fauzan alias Vincent sebelumnya diamankan langsung tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri medio Juli tahun 2022 lalu di Bali. Penangkapan tersangka bermula dari hasil pengembangan tiga tersangka kuris sabu di perairan Bengkalis pada April 2022.

Tiga tersangka yang diamankan tersebut diantaranya Nofriadi, Heriadi dan Daud, mereka diamankan dengan barang bukti sebanyak 47 kilogram sabu berasal dari Malaysia. Dari penangkapan ini penyidik mengantongi dua nama yang akhirnya dijadikan DPO. Dua orang tersebut berinisial AM dan  ABD dan berhasil mengamankan ABD.

Kemudian hasil pemeriksaan ABD inilah terungkap nama Fauzan alias Vincent dan melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankannya. Saat pemeriksaan terungkap barang haram yang diamankan tersebut dibeli oleh Fauzan dari seorang warga malaysia bernama Uncle Jack, transaksi pembelian dilakukan melalui transfer dilakukan Fauzan dari berbagai rekening kepada Uncle jack.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *