Jalur Lintas, Pengedar Sabu 23 Paket Tumbang di Tangan Polisi

Hukrim32 Dilihat

BENGKALIS – Peredaran narkotika di jalur lintas Duri–Dumai kembali digulung aparat. Seorang pria berinisial F.B.R (25) tak berkutik saat diciduk tim Satresnarkoba Polres Bengkalis di Km 16, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (12/4/2026) dini hari.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi mengungkapkan, pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Tim opsnal yang melakukan penyelidikan langsung mendekati pelaku dan mengamankannya di lokasi,” ujar Juliandi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang terjatuh dari tangan pelaku. Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah tas kecil yang diduga sengaja dibuang.

“Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut ditemukan puluhan paket sabu siap edar,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan 23 paket kecil sabu dengan total berat kotor 4,26 gram, satu tas kecil warna biru, tiga plastik pembungkus kosong, satu unit handphone, serta tisu pembungkus.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial J yang kini masih dalam pengejaran.

Tak hanya sebagai pengedar, pelaku juga diduga sebagai pengguna. Hal ini diperkuat dari hasil tes urine yang menunjukkan positif methamphetamine.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Bengkalis.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami jaga,” tegas Juliandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *