BENGKALIS,Classnews.id – Diduga menjual lahan negara berupa Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan cara merekayasa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) asli tapi palsu, dua kepala desa (Kades) di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (10/10/23).
Kedua tersangka, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Pematang Duku Badrun. Kemudian mantan Kades Senderak Harianto dituduh terlibat persekongkolan menerbitkan SKGR palsu lahan HPT dengan luas sekitar 1,4 hektar untuk dijual ke pembeli.
Hasil audit Penyidik, akibat dari perbuatan mereka negara dirugikan mencapai Rp100 juta lebih dan pembeli dirugikan hingga Rp170 juta.
Mantan Kades ini diyakini bersekongkol untuk menjual lahan milik negara dengan modus mereka merekayasa kehilangan SKGR, kemudian menerbitkan surat SKGR yang baru padahal SKGR aslinya masih ada. Atas dasar SKGR yang mereka terbitkan itu, lalu dijual ke pembeli berbeda sebanyak tiga kali ke tiga orang yang berbeda.
Selain melimpahkan tersangka berikut berkas yang sudah lengkap atau P21, petugas juga menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa SKGR palsu yang diterbitkan Kades.
“Hari ini kita menerima limpahan kasus dugaan penjualan lahan HPT atau milik negara dengan dua tersangka, mantan Kades Pematang Duku B dan dokumen terpisah mantan Kades Senderak H,” ungkap Kasi Intelijen (Kastel) Hendrianto didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal.
“Segera akan kita limpahkan ke PN Pekanbaru untuk disidangkan,” tambah Nofrizal.
Informasi tambahan, untuk tersangka mantan Kades Senderak H sudah menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIA Bengkalis atas kasus menjual lahan HPT di Desa Senderak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua Kades ini akan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu tentang tindak pidana Pasal Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 5 undang-undang Tipikor dan Pasal 378 KUHPidana. Ancaman paling singkat 1-4 tahun penjara denda maksimal Rp1 miliar.